Darurat Kekerasan Seksual, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Bersama The Body Shop Indonesia Kampanyekan Pentingnya Pengesahan RUU P-KS
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) masuk lagi
dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021, setelah sempat
tertunda bertahun-tahun. Hal ini tentu menjadi tonggak yang sangat penting
dalam upaya-upaya untuk melindungi korban kekerasan seksual. Seperti yang kita
ketahui, Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Oleh
sebab itu, diperlukan payung hukum yang lebih komprehensif untuk menangani
kasus kekerasan seksual.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
dalam Catatan Tahunan (CATAHU) menyebutkan bahwa selama tahun 2019 telah
terjadi 4.898 kasus kekerasan seksual. Selain itu, berdasarkan data Sistem
Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) terdapat 6.209
kasus kekerasan seksual di tahun 2020. Sedangkan sejak 1 Januari hingga 16
Maret 2021, terdapat 426 kasus kekerasan seksual. Bahkan saat pandemi Covid-19
melanda, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terus meningkat sejalan
dengan meningkatnya aktivitas masyarakat di dunia digital.
Aryo Widiwardhono, CEO The Body Shop Indonesia, dalam acara Jurnalis
Workshop yang diselenggarakannya oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI)
bersama The Body Shop Indonesia pada Sabtu lalu (20/3), mengungkapkan bahwa isu
kekerasan seksual itu penting untuk diangkat. Pihaknya akan mengambil peran
penting dalam mengampanyekan pengesahan RUU P-KS. Melalui gerakan
#TBSFightForSisterhood, pihaknya akan mengumpulkan 500 ribu tanda tangan petisi
Stop Sexual Volence untuk mendorong
RUU P-KS menjadi UU yang sah. Selain itu, gerakan ini juga akan mengedukasi
generasi muda Indonesia untuk menghentikan kekerasan seksual.
"Kami akan mengawal terus dengan semangat dan tekad perjuangan
hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan. Kami menaruh harapan kepada
rekan-rekan media untuk mengawal pemberitaan ke publik dan meningkatkan
kesadaran masyarakat terkait kekerasan seksual," Imbuhnya.
"Kegiatan pelatihan bagi jurnalis yang diselenggarakan oleh The Body Shop Indonesia merupakan langkah yang sangat tepat dan strategis dalam mendorong perluasan narasi tentang urgensi RUU P-KS untuk segera disahkan sebagai produk hukum," ungkap Megawati, Program Officer on Inequality International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).
Selaras dengan ungkapan Megawati, Uni Lubis selaku Ketua Umum FJPI mengatakan pihaknya mendukung RUU P-KS untuk segera disahkan. Seperti yang kita ketahui, salah satu bentuk pencegahan kasus kekerasan seksual adalah membuat aturan hukum yang menjamin keselamatan fisik dan mental perempuan dan anak perempuan.
"Workshop ini membekali jurnalis untuk meliput secara lebih berempati," tambah Uni Lubis dalam acara tersebut.
Studi Kualitatif Persepsi dan Dukungan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) terhadap RUU P-KS memaparkan jika 99,8% pelaku adalah orang yang dikenal korban. Ini artinya pelaku kekerasan seksual tidak hanya dilakukan oleh orang asing, melainkan orang yang dikenal korban juga dapat menjadi pelaku. Bahkan, besar kemungkinannya jika pelaku adalah orang terdekat korban. Untuk korbannya sendiri, tidak hanya perempuan dewasa saja, tetapi juga remaja, anak-anak, bahkan orang lanjut usia.
Gerakan #TBSFightForSisterhood yang diusung oleh The Body Shop Indonesia sendiri merupakan gerakan solidaritas antar perempuan terbesar di Indonesia. Gerakan yang dilakukan dengan berbagai kegiatan ini juga melibatkan banyak pihak, terutama kaum perempuan sebagai mayoritas korbannya. Bahkan, gerakan ini memiliki tujuan utama yakni mendorong pengesahan RUU P-KS. Dengan disahkannya RUU P-KS, diharapkan dapat mengakomodasi berbagai jenis tindak pidana kekerasan seksual yang tidak diatur dalam KUHP maupun UU lainnya.
Komentar
Posting Komentar