Langsung ke konten utama

Darurat Kekerasan Seksual, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Bersama The Body Shop Indonesia Kampanyekan Pentingnya Pengesahan RUU P-KS

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) masuk lagi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021, setelah sempat tertunda bertahun-tahun. Hal ini tentu menjadi tonggak yang sangat penting dalam upaya-upaya untuk melindungi korban kekerasan seksual. Seperti yang kita ketahui, Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Oleh sebab itu, diperlukan payung hukum yang lebih komprehensif untuk menangani kasus kekerasan seksual.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan (CATAHU) menyebutkan bahwa selama tahun 2019 telah terjadi 4.898 kasus kekerasan seksual. Selain itu, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) terdapat 6.209 kasus kekerasan seksual di tahun 2020. Sedangkan sejak 1 Januari hingga 16 Maret 2021, terdapat 426 kasus kekerasan seksual. Bahkan saat pandemi Covid-19 melanda, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terus meningkat sejalan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat di dunia digital.

Aryo Widiwardhono, CEO The Body Shop Indonesia, dalam acara Jurnalis Workshop yang diselenggarakannya oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bersama The Body Shop Indonesia pada Sabtu lalu (20/3), mengungkapkan bahwa isu kekerasan seksual itu penting untuk diangkat. Pihaknya akan mengambil peran penting dalam mengampanyekan pengesahan RUU P-KS. Melalui gerakan #TBSFightForSisterhood, pihaknya akan mengumpulkan 500 ribu tanda tangan petisi Stop Sexual Volence untuk mendorong RUU P-KS menjadi UU yang sah. Selain itu, gerakan ini juga akan mengedukasi generasi muda Indonesia untuk menghentikan kekerasan seksual.

"Kami akan mengawal terus dengan semangat dan tekad perjuangan hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan. Kami menaruh harapan kepada rekan-rekan media untuk mengawal pemberitaan ke publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kekerasan seksual," Imbuhnya.


Media juga memiliki peran besar dalam mendorong publikasi suatu isu untuk mendapatkan atensi publik dan proses hukum. Peran seorang jurnalis untuk mendukung kampanye ini, yakni dengan tidak mengumbar identitas korban kekerasan seksual. Selain itu, mereka juga harus berhati-hati dalam menuliskan kronologis kejadian serta kisah masa lalu korban. Para jurnalis juga diharapkan menulis identitas pelaku dengan jelas dan tidak mengubah kata 'pemerkosaan' dengan kata 'digagahi', 'digoyang', ataupun 'pencabulan'.

"Kegiatan pelatihan bagi jurnalis yang diselenggarakan oleh The Body Shop Indonesia merupakan langkah yang sangat tepat dan strategis dalam mendorong perluasan narasi tentang urgensi RUU P-KS untuk segera disahkan sebagai produk hukum," ungkap Megawati, Program Officer on Inequality International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).

Selaras dengan ungkapan Megawati, Uni Lubis selaku Ketua Umum FJPI mengatakan pihaknya mendukung RUU P-KS untuk segera disahkan. Seperti yang kita ketahui, salah satu bentuk pencegahan kasus kekerasan seksual adalah membuat aturan hukum yang menjamin keselamatan fisik dan mental perempuan dan anak perempuan.

"Workshop ini membekali jurnalis untuk meliput secara lebih berempati," tambah Uni Lubis dalam acara tersebut.

Studi Kualitatif Persepsi dan Dukungan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) terhadap RUU P-KS memaparkan jika 99,8% pelaku adalah orang yang dikenal korban. Ini artinya pelaku kekerasan seksual tidak hanya dilakukan oleh orang asing, melainkan orang yang dikenal korban juga dapat menjadi pelaku. Bahkan, besar kemungkinannya jika pelaku adalah orang terdekat korban. Untuk korbannya sendiri, tidak hanya perempuan dewasa saja, tetapi juga remaja, anak-anak, bahkan orang lanjut usia.

Gerakan #TBSFightForSisterhood yang diusung oleh The Body Shop Indonesia sendiri merupakan gerakan solidaritas antar perempuan terbesar di Indonesia. Gerakan yang dilakukan dengan berbagai kegiatan ini juga melibatkan banyak pihak, terutama kaum perempuan sebagai mayoritas korbannya. Bahkan, gerakan ini memiliki tujuan utama yakni mendorong pengesahan RUU P-KS. Dengan disahkannya RUU P-KS, diharapkan dapat mengakomodasi berbagai jenis tindak pidana kekerasan seksual yang tidak diatur dalam KUHP maupun UU lainnya.

Penulis : Kirana Ayudya Wardani
Editor : Reza Firnanto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aliansi Mahasiswa Pekalongan Raya Gelar Aksi Demonstrasi di Gedung DPRD Sementara

      D okumentasi: Peserta Demonstrasi   Pekalongan, 19 Juni 2026 - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pekalongan Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Diklat Kota Pekalongan. Diketahui gedung tersebut saat ini masih diperuntukkan sebagai gedung sementara DPRD Kota Pekalongan. Aksi berjudul, "Aliansi Mahasiswa Pekalongan Raya Menggugat" ini digelar sebagai bentuk protes dan kritik terbuka terhadap kebijakan pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di bawah kepemimpinan nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan pantauan di lapangan massa aksi mulai bergerak melakukan longmarch dari kampus Universitas Pekalongan (UNIKAL) menuju area Gedung Diklat sejak pukul 15.00 WIB. Para peserta aksi kompak mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol duma atas kondisi demokrasi saat ini. Tak lupa, massa aksi turut membawa berbagai atribut demonstrasi, mulai dari bendera organisasi hingga spanduk beris...

Aliansi Mahasiswa Pekalongan Raya Gelar Aksi Galang Dana untuk Aceh, NTT, dan Kalimantan

  Pekalongan, 22 Agustus 2026 - Aliansi Mahasiswa Raya menyelenggarakan kegiatan aksi kemanusiaan dalam bentuk penggalangan dana guna membantu korban bencana alam di wilayah Aceh, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan. Aksi penggalangan dana secara berlangsung pada pukul 15.00 WIB hingga 17.00 dengan berlokasi di pertigaan Lampu Merah Medono, Kota Pekalongan.  Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antar mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Pekalongan Raya, antara lain  Universitas Pekalongan (UNIKAL), UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Universitas Muhammadiyah Pekalongan (UMPP), serta Institut Widya Pratama (IWP). Harapannya dana yang terhimpun dari aksi kemanusiaan dapat meringankan beban korban di wilayah terdampak. Selain itu, seluruh dana yang terhimpun akan disalurkan secara transparan untuk membantu penanganan dampak bencana serta kebutuhan pemulihan para korban di wilayah Aceh, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan.

Warga Watusalam Lakukan Aksi PENANGGUHAN Pejuang Lingkungan Hidup

Datangi Polres, Warga Watusalam Lakukan Aksi PENANGGUHAN Pejuang Lingkungan Hidup Pekalongan - Senin (18/10/2021), telah terjadi aksi demonstrasi warga Watusalam di Polres Kota Pekalongan dan Rutan Pekalongan. Kedatangan warga bermaksud untuk mempertanyakan sikap yang akan ditindaklanjuti Kapolres terhadap kasus penangkapan dua pejuang lingkungan hidup dari Watusalam yang dikriminalisasi oleh PT. Pajitex.  Sekitar pukul 10.00 WIB, warga berkumpul di depan Polres Pekalongan Kota dengan membawa Surat Permohonan Penangguhan/Pengalihan Penahanan. Surat yang telah ditandatangani oleh 400 warga tersebut bertujuan untuk meminta Kapolres Pekalongan Kota supaya mempertimbangkan tersangka Afif dan Kurohman dibebaskan dari penahanan di Rutan Pekalongan Kota. Upaya warga untuk memberikan Surat Permohonan Penangguhan ini terhenti, hal itu dikarenakan penyidik telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Warga, bersama tim advokasi dan LBH Semarang menuju ke Rut...