Langsung ke konten utama

Darurat Kekerasan Seksual, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Bersama The Body Shop Indonesia Kampanyekan Pentingnya Pengesahan RUU P-KS

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) masuk lagi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021, setelah sempat tertunda bertahun-tahun. Hal ini tentu menjadi tonggak yang sangat penting dalam upaya-upaya untuk melindungi korban kekerasan seksual. Seperti yang kita ketahui, Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Oleh sebab itu, diperlukan payung hukum yang lebih komprehensif untuk menangani kasus kekerasan seksual.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan (CATAHU) menyebutkan bahwa selama tahun 2019 telah terjadi 4.898 kasus kekerasan seksual. Selain itu, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) terdapat 6.209 kasus kekerasan seksual di tahun 2020. Sedangkan sejak 1 Januari hingga 16 Maret 2021, terdapat 426 kasus kekerasan seksual. Bahkan saat pandemi Covid-19 melanda, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terus meningkat sejalan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat di dunia digital.

Aryo Widiwardhono, CEO The Body Shop Indonesia, dalam acara Jurnalis Workshop yang diselenggarakannya oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bersama The Body Shop Indonesia pada Sabtu lalu (20/3), mengungkapkan bahwa isu kekerasan seksual itu penting untuk diangkat. Pihaknya akan mengambil peran penting dalam mengampanyekan pengesahan RUU P-KS. Melalui gerakan #TBSFightForSisterhood, pihaknya akan mengumpulkan 500 ribu tanda tangan petisi Stop Sexual Volence untuk mendorong RUU P-KS menjadi UU yang sah. Selain itu, gerakan ini juga akan mengedukasi generasi muda Indonesia untuk menghentikan kekerasan seksual.

"Kami akan mengawal terus dengan semangat dan tekad perjuangan hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan. Kami menaruh harapan kepada rekan-rekan media untuk mengawal pemberitaan ke publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kekerasan seksual," Imbuhnya.


Media juga memiliki peran besar dalam mendorong publikasi suatu isu untuk mendapatkan atensi publik dan proses hukum. Peran seorang jurnalis untuk mendukung kampanye ini, yakni dengan tidak mengumbar identitas korban kekerasan seksual. Selain itu, mereka juga harus berhati-hati dalam menuliskan kronologis kejadian serta kisah masa lalu korban. Para jurnalis juga diharapkan menulis identitas pelaku dengan jelas dan tidak mengubah kata 'pemerkosaan' dengan kata 'digagahi', 'digoyang', ataupun 'pencabulan'.

"Kegiatan pelatihan bagi jurnalis yang diselenggarakan oleh The Body Shop Indonesia merupakan langkah yang sangat tepat dan strategis dalam mendorong perluasan narasi tentang urgensi RUU P-KS untuk segera disahkan sebagai produk hukum," ungkap Megawati, Program Officer on Inequality International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).

Selaras dengan ungkapan Megawati, Uni Lubis selaku Ketua Umum FJPI mengatakan pihaknya mendukung RUU P-KS untuk segera disahkan. Seperti yang kita ketahui, salah satu bentuk pencegahan kasus kekerasan seksual adalah membuat aturan hukum yang menjamin keselamatan fisik dan mental perempuan dan anak perempuan.

"Workshop ini membekali jurnalis untuk meliput secara lebih berempati," tambah Uni Lubis dalam acara tersebut.

Studi Kualitatif Persepsi dan Dukungan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) terhadap RUU P-KS memaparkan jika 99,8% pelaku adalah orang yang dikenal korban. Ini artinya pelaku kekerasan seksual tidak hanya dilakukan oleh orang asing, melainkan orang yang dikenal korban juga dapat menjadi pelaku. Bahkan, besar kemungkinannya jika pelaku adalah orang terdekat korban. Untuk korbannya sendiri, tidak hanya perempuan dewasa saja, tetapi juga remaja, anak-anak, bahkan orang lanjut usia.

Gerakan #TBSFightForSisterhood yang diusung oleh The Body Shop Indonesia sendiri merupakan gerakan solidaritas antar perempuan terbesar di Indonesia. Gerakan yang dilakukan dengan berbagai kegiatan ini juga melibatkan banyak pihak, terutama kaum perempuan sebagai mayoritas korbannya. Bahkan, gerakan ini memiliki tujuan utama yakni mendorong pengesahan RUU P-KS. Dengan disahkannya RUU P-KS, diharapkan dapat mengakomodasi berbagai jenis tindak pidana kekerasan seksual yang tidak diatur dalam KUHP maupun UU lainnya.

Penulis : Kirana Ayudya Wardani
Editor : Reza Firnanto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sempat Tertunda Rayakan DiesNat, BEM FH Gelar Webinar Bertaraf Internasional

  Sempat Tertunda Rayakan DiesNat, BEM FH Gelar Webinar Bertaraf Internasional       Pekalongan (31/1/2022) - Perayaan Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, BEM FH, gelar webinar bertaraf Internasional pada Minggu, 30 Januari 2022. Tema besar yang diusung dalam acara ini yaitu, "Step For Sure, Make Dreams Come True With Scholarship".        Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor I, Dekan FH, Dosen FH, serta delegasi organisasi mahasiswa Fakultas Hukum. Pemantik acara merupakan Wakil Dekan FH sekaligus pembina BEM FH, Dr. A. H. Asari Taufiqurohman S.H., M.H. Dalam webinar yang diselenggarakan, acara berlangsung dengan baik.       Webinar tersebut sempat tertunda, dimana seharusnya terlaksana pada November tahun lalu, namun baru dapat terlaksana pada Januari ini. Hal itu dikarenakan, perlu adanya persiapan yang matang, menilik acara Internasional Webinar ini merupakan webinar pertama bertaraf internasional yang digelar BEM FH. Tentu saja pesertanya tidak hanya

NASKAH ESAI: Membangun Media yang Memanusiakan Manusia

     Penulis: Diki Mardiansyah (Juara 3 Lomba Esai Festival Jurnalistik LPM Suaka UNIKAL 2021)      Media semakin tidak memegang etika jurnalistik dan menuju keadaan yang semakin mengkhawatirkan. Banyak malpraktik di industri media. Profesi wartawan banyak digunakan oleh orang-orang yang tidak jelas, hanya untuk mencari keuntungan pribadi semata. Baik dengan mencari “amplop”, memeras, clickbait, membuat media “abal-abal” yang tujuannya hanya mencari uang, atau menjadikan media memuat berita yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan      Hal itu, saya kira, menjadi pelanggaran kode etik yang sangat serius dan semakin menggejala. Dengan dilanggarnya kode etik jurnalistik itu, implikasinya adalah media tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan karena membuat berita yang tidak berkualitas dan bermutu. Padahal, media menjadi sarana penting untuk menyampaikan pesan tentang kemanusiaan. Sebab, kemanusiaan adalah nilai universal yang dapat menjadi landasan keharmonisan di dalam kehidup

JUKLAK DAN JUKNIS LOMBA KARIKATUR DIES NATALIS LPM SUARA KAMPUS UNIVERSITAS PEKALONGAN 2016

Tema Lomba : “Peran Independensi Media dalam Mempengaruhi Perspektif Publik” KETENTUAN PESERTA LOMBA KARIKATUR Peserta adalah mahasiswa dan pelajar SMA/SMK/sederajat yang berada di Kota dan Kabupaten Pekalongan. Lomba karikatur dilaksanakan secara on the spot pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 pukul 08.00 – 11.00 WIB. Peserta menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan serta memakai sepatu. Peserta wajib menaati tata tertib dan peraturan yang ada. Peserta wajib melakukan registrasi ulang maksimal 15 menit sebelum acara dimulai. KRITERIA LOMBA Penilaian berdasarkan orisionalitas, kesesuaian dengan tema, dan pesan yang disampaikan. Karya tidak boleh mengandung unsur pornografi dan SARA. Hasil karya boleh berwarna atau hitam putih. Juara 1, 2, dan 3 akan ditentukan oleh juri, dan juara favorit akan dipilih melalui suara terbanyak dari panitia. Pemenang berhak mendapatkan tropi, piagam penghargaan, dan uang pembinaan. TEKNIS LOMBA Peserta wajib membawa alat ga