Langsung ke konten utama

Darurat Kekerasan Seksual, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Bersama The Body Shop Indonesia Kampanyekan Pentingnya Pengesahan RUU P-KS

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) masuk lagi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021, setelah sempat tertunda bertahun-tahun. Hal ini tentu menjadi tonggak yang sangat penting dalam upaya-upaya untuk melindungi korban kekerasan seksual. Seperti yang kita ketahui, Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Oleh sebab itu, diperlukan payung hukum yang lebih komprehensif untuk menangani kasus kekerasan seksual.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan (CATAHU) menyebutkan bahwa selama tahun 2019 telah terjadi 4.898 kasus kekerasan seksual. Selain itu, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) terdapat 6.209 kasus kekerasan seksual di tahun 2020. Sedangkan sejak 1 Januari hingga 16 Maret 2021, terdapat 426 kasus kekerasan seksual. Bahkan saat pandemi Covid-19 melanda, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terus meningkat sejalan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat di dunia digital.

Aryo Widiwardhono, CEO The Body Shop Indonesia, dalam acara Jurnalis Workshop yang diselenggarakannya oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bersama The Body Shop Indonesia pada Sabtu lalu (20/3), mengungkapkan bahwa isu kekerasan seksual itu penting untuk diangkat. Pihaknya akan mengambil peran penting dalam mengampanyekan pengesahan RUU P-KS. Melalui gerakan #TBSFightForSisterhood, pihaknya akan mengumpulkan 500 ribu tanda tangan petisi Stop Sexual Volence untuk mendorong RUU P-KS menjadi UU yang sah. Selain itu, gerakan ini juga akan mengedukasi generasi muda Indonesia untuk menghentikan kekerasan seksual.

"Kami akan mengawal terus dengan semangat dan tekad perjuangan hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan. Kami menaruh harapan kepada rekan-rekan media untuk mengawal pemberitaan ke publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kekerasan seksual," Imbuhnya.


Media juga memiliki peran besar dalam mendorong publikasi suatu isu untuk mendapatkan atensi publik dan proses hukum. Peran seorang jurnalis untuk mendukung kampanye ini, yakni dengan tidak mengumbar identitas korban kekerasan seksual. Selain itu, mereka juga harus berhati-hati dalam menuliskan kronologis kejadian serta kisah masa lalu korban. Para jurnalis juga diharapkan menulis identitas pelaku dengan jelas dan tidak mengubah kata 'pemerkosaan' dengan kata 'digagahi', 'digoyang', ataupun 'pencabulan'.

"Kegiatan pelatihan bagi jurnalis yang diselenggarakan oleh The Body Shop Indonesia merupakan langkah yang sangat tepat dan strategis dalam mendorong perluasan narasi tentang urgensi RUU P-KS untuk segera disahkan sebagai produk hukum," ungkap Megawati, Program Officer on Inequality International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).

Selaras dengan ungkapan Megawati, Uni Lubis selaku Ketua Umum FJPI mengatakan pihaknya mendukung RUU P-KS untuk segera disahkan. Seperti yang kita ketahui, salah satu bentuk pencegahan kasus kekerasan seksual adalah membuat aturan hukum yang menjamin keselamatan fisik dan mental perempuan dan anak perempuan.

"Workshop ini membekali jurnalis untuk meliput secara lebih berempati," tambah Uni Lubis dalam acara tersebut.

Studi Kualitatif Persepsi dan Dukungan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) terhadap RUU P-KS memaparkan jika 99,8% pelaku adalah orang yang dikenal korban. Ini artinya pelaku kekerasan seksual tidak hanya dilakukan oleh orang asing, melainkan orang yang dikenal korban juga dapat menjadi pelaku. Bahkan, besar kemungkinannya jika pelaku adalah orang terdekat korban. Untuk korbannya sendiri, tidak hanya perempuan dewasa saja, tetapi juga remaja, anak-anak, bahkan orang lanjut usia.

Gerakan #TBSFightForSisterhood yang diusung oleh The Body Shop Indonesia sendiri merupakan gerakan solidaritas antar perempuan terbesar di Indonesia. Gerakan yang dilakukan dengan berbagai kegiatan ini juga melibatkan banyak pihak, terutama kaum perempuan sebagai mayoritas korbannya. Bahkan, gerakan ini memiliki tujuan utama yakni mendorong pengesahan RUU P-KS. Dengan disahkannya RUU P-KS, diharapkan dapat mengakomodasi berbagai jenis tindak pidana kekerasan seksual yang tidak diatur dalam KUHP maupun UU lainnya.

Penulis : Kirana Ayudya Wardani
Editor : Reza Firnanto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"PENYAKITNYA SATU, DRAINASE BURUK": WARGA DAN MAHASISWA KELUHKAN BANJIR

  Dokumentasi:  Abrão de Carvalho Pekalongan - Hujan deras yang mengguyur Kota Pekalongan selama tiga hari berturut-turut mencapai puncaknya pada Sabtu ini, tanggal 17 Januari 2026. Akibatnya, banjir merendam akses Jalan hingga masuk area Universitas Pekalongan dan perumahan disekitarnya. Kedalaman banjir pun variatif, mengingat struktur jalan yang berbeda ketinggiannya.  Kondisi banjir ini menjadi sorotan tajam karena terjadi tepat di tengah suasana Ujian Akhir Semester (UAS) ganjil. Hal tersebut dinilai sangat mengganggu fokus dan ritme akademik. Andini, mahasiswi Program Studi Agroteknologi semester lima, mengungkapkan kekhawatirannya saat ditemui di lokasi.  "Sangat memprihatinkan ya, karena di sini air sudah mau naik ke atas juga. Kalau semisal hari ini ada perkuliahan, tentu akan menghambat jalannya kegiatan di Universitas Pekalongan," ujarnya. Dokumentasi: Erlanda Setyawan Senada dengan Andini, Karina Octaviana berharap adanya langkah konkret dari pihak rekto...

Bandit Kaus Kaki Resahkan Jamaah Masjid UNIKAL

Pekalongan, 20 November 2025 - Warga UNIKAL dihebohkan dengan maraknya kejadian hilangnya kaus kaki jamaah saat melakukan ibadah di masjid kampus. Peristiwa ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi.

Inovatif, Program KKN Unikal Berdayakan Ibu PKK Melalui Pembuatan Lilin dari Minyak Jelantah

  Pekalongan - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pekalongan (Unikal) di Desa Panjomblangan, Kecamatan Kedungwuni, sukses mengubah limbah dapur menjadi produk bernilai jual. Melalui kolaborasi dengan kader Pokja II PKK, mereka menggelar pelatihan pembuatan lilin aromaterapi dari minyak jelantah pada 29 Desember 2025 di Gedung PKD. Mahasiswa KKN Unikal, Puput Anjani dan Siti Khotijah, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan menekan angka pencemaran lingkungan. "Kami ingin mengurangi limbah minyak jelantah dengan cara mengolahnya kembali agar menghasilkan manfaat serta memiliki nilai jual bagi warga," ungkap mereka. Proses Produksi yang Efisien dan Ekonomis karena pembuatan lilin ini tergolong sederhana dan cepat. Dibutuhkan waktu sekitar satu jam untuk proses pengeringan, bahkan bisa lebih cepat jika menggunakan bantuan kipas angin. Bahan-bahan yang digunakan meliputi minyak jelantah, essential oil sebagai pewangi, benang sumbu, serta hiasan estetik seperti batu ...