Batang, 5 Oktober 2021 – Tepat satu tahun lalu, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Omnibus Law) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) menjadi undang-undang. Omnibus Law yang merupakan konsep baru di Indonesia pada faktanya telah ditolak oleh berbagai elemen masyarakat sipil. Bukan tanpa sebab, penolakan tersebut berangkat dari banyaknya kecacatan dan permasalahan yang ada dalam Omnibus Law. Beberapa masalah yang ada dalam Omnibus Law, di antaranya, merenggut hak-hak kelas pekerja dan buruh, melegalkan perusakan lingkungan hidup, dan menjadi dasar legitimasi bagi oligarki untuk melanggengkan kuasanya. Sementara itu, di Kabupaten Batang juga terdapat permasalahan yang sangat kompleks. Selain adanya PLTU Batang yang tidak ramah lingkungan dan prosesnya mengabaikan hak-hak masyarakat maupun lingkungan hidup, di Batang juga terdapat permasalahan pelanggaran HAM yang serius. Penggusuran kawasan pangkalan truk Petamanan yang mengor...
Lembaga Pers Mahasiswa Suara Kampus Universitas Pekalongan (LPM SUAKA UNIKAL) adalah media yang memberikan informasi seputar kampus ataupun sarana berkreasi bagi Mahasiswa, Dosen dan semua sivitas akademika UNIKAL dalam bentuk tulisan.