Langsung ke konten utama

KRISIS MULTIDIMENSION DI INDONESIA DAN KABUPATEN BATANG AKIBAT KEBIJAKAN OLIGARKI


Batang, 5 Oktober 2021 – Tepat satu tahun lalu, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Omnibus Law) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) menjadi undang-undang. Omnibus Law yang merupakan konsep baru di Indonesia pada faktanya telah ditolak oleh berbagai elemen masyarakat sipil. Bukan tanpa sebab, penolakan tersebut berangkat dari banyaknya kecacatan dan permasalahan yang ada dalam Omnibus Law. Beberapa masalah yang ada dalam Omnibus Law, di antaranya, merenggut hak-hak kelas pekerja dan buruh, melegalkan perusakan lingkungan hidup, dan menjadi dasar legitimasi bagi oligarki untuk melanggengkan kuasanya.

Sementara itu, di Kabupaten Batang juga terdapat permasalahan yang sangat kompleks. Selain adanya PLTU Batang yang tidak ramah lingkungan dan prosesnya mengabaikan hak-hak masyarakat maupun lingkungan hidup, di Batang juga terdapat permasalahan pelanggaran HAM yang serius. Penggusuran kawasan pangkalan truk Petamanan yang mengorbankan hak-hak warga terdampak adalah satu di antaranya. Dalam konteks konflik Petamanan, di sini dapat diketahui bahwa pemangku kebijakan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Batang (atau tegasnya Bupati Batang Wihaji) dapat dikategorikan sebagai pelanggar HAM. Sebab, Komnas HAM dalam salah satu suratnya telah memohon kepada Bupati Batang untuk menunda rencana penggusuran sebelum adanya kesepakatan yang mufakat antara kedua belah pihak, dalam hal ini Pemkab Batang dan Warga Terdampak Penggusuran. Alih-alih menunda, Bupati Batang melalui kaki tangannya justru menggusur rumah warga di tengah upaya mediasi oleh Komnas HAM.

Lebih jauh, permasalahan lainnya adalah adanya Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Tak dapat disangkal bahwa adanya KITB hingga hari ini telah merusak lingkungan hidup di Batang. Dampak secara sosial, lingkungan hidup, kesehatan, hingga hari ini tidak dimitigasi secara serius oleh pemangku kebijakan. Di sini dapat dikatakan bahwa warga terdampak kebanjiran lumpur, oligarki semakin subur. 

Wacana industrialisasi tak hanya berhenti di KITB. Di Batang, ada ekspansi besar-besaran pasar modern. Hingga hari ini, diketahui bahwa hampir di tiap kecamatan ada satu hingga dua minimarket. Hal tersebut diakibatkan oleh disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2020. Kondisi ini tentu secara otomatis mengakibatkan toko-toko rakyat, pasar rakyat, tersungkur. Kondisi ini kami sebut sebagai minimarket menjamur, toko rakyat ajur. 

Berangkat dari kondisi tersebut, Aliansi Batang Bergerak bersama elemen masyarakat sipil lainnya melakukan aksi demonstrasi di hari satu tahun Omnibus Law UU Cipta Kerja. Aksi yang diikuti lebih dari 40 massa aksi ini sebagai momentum untuk mengampanyekan isu lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan pembangunan yang tidak pro-rakyat di Batang dan Indonesia. 


#Evaluasi2TahunJokowiMaruf #UUCiptaKerjaBikinSengsara

#PetamananMelawan

#RakyatBanjirLumpurOligarkiMakmur

#MinimarketMenjamurTokoRakyatAjur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASKAH ESAI: Membangun Media yang Memanusiakan Manusia

     Penulis: Diki Mardiansyah (Juara 3 Lomba Esai Festival Jurnalistik LPM Suaka UNIKAL 2021)      Media semakin tidak memegang etika jurnalistik dan menuju keadaan yang semakin mengkhawatirkan. Banyak malpraktik di industri media. Profesi wartawan banyak digunakan oleh orang-orang yang tidak jelas, hanya untuk mencari keuntungan pribadi semata. Baik dengan mencari “amplop”, memeras, clickbait, membuat media “abal-abal” yang tujuannya hanya mencari uang, atau menjadikan media memuat berita yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan      Hal itu, saya kira, menjadi pelanggaran kode etik yang sangat serius dan semakin menggejala. Dengan dilanggarnya kode etik jurnalistik itu, implikasinya adalah media tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan karena membuat berita yang tidak berkualitas dan bermutu. Padahal, media menjadi sarana penting untuk menyampaikan pesan tentang kemanusiaan. Sebab, kemanusiaan adalah nilai universal yang dapat menjadi landasan keharmonisan di dalam kehidup

JUKLAK DAN JUKNIS LOMBA KARIKATUR DIES NATALIS LPM SUARA KAMPUS UNIVERSITAS PEKALONGAN 2016

Tema Lomba : “Peran Independensi Media dalam Mempengaruhi Perspektif Publik” KETENTUAN PESERTA LOMBA KARIKATUR Peserta adalah mahasiswa dan pelajar SMA/SMK/sederajat yang berada di Kota dan Kabupaten Pekalongan. Lomba karikatur dilaksanakan secara on the spot pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 pukul 08.00 – 11.00 WIB. Peserta menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan serta memakai sepatu. Peserta wajib menaati tata tertib dan peraturan yang ada. Peserta wajib melakukan registrasi ulang maksimal 15 menit sebelum acara dimulai. KRITERIA LOMBA Penilaian berdasarkan orisionalitas, kesesuaian dengan tema, dan pesan yang disampaikan. Karya tidak boleh mengandung unsur pornografi dan SARA. Hasil karya boleh berwarna atau hitam putih. Juara 1, 2, dan 3 akan ditentukan oleh juri, dan juara favorit akan dipilih melalui suara terbanyak dari panitia. Pemenang berhak mendapatkan tropi, piagam penghargaan, dan uang pembinaan. TEKNIS LOMBA Peserta wajib membawa alat ga

Lulus Itu Pasti, Cumlaude Itu Pilihan

Lulus Itu Pasti, Cumlaude Itu Pilihan Universitas Pekalongan berhasil menyelenggarakan acara wisuda ke-44 dan peresmian Gedung F sebagai gedung termegah dan tertinggi, Sabtu 19/3. Gedung tersebut diresmikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D., Ak. Sebanyak 392 mahasiswa menjalani upacara wisuda,12 di antaranya berhasil menjadi Mahasiswa Terbaik tahun 2016 ini dengan predikat cumlaude .          Salah satu Mahasiswa yang berhasil meraih predikat cumlaude dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,90 tersebut adalah Dhurotul Khamidah (0610051212) dari Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) jurusan Pendidikan Matematika. Mahasiswa yang aktif dalam organisasi Himpunan Mahasiswa dan BEM FKIP   Universitas Pekalongan periode 2014-2015 itu menuturkan kendala yang paling sering dihadapi adalah perihal manajemen waktu. Kapan waktu untuk belajar dan waktu untuk berorganisasi harus diatur dengan baik kalaupun sulit. Sedangkan kiat-kiat