Langsung ke konten utama

Masyarakat Adat: Pelindung Hutan yang Tak Terlindungi

Masyarakat Adat Kinipan sedang mempertahankan hutan adatnya dari deforestasi (Facebook/Save Kinipan)

Hubungan manusia dengan bumi, dengan alam, dan dengan hutan telah dikenalkan dan diwujudkan oleh tradisi spiritual dan agama selama ribuan tahun. Akan tetapi, masyarakat adat memiliki hubungan yang khusus dan sangat dekat dengan hutan. Bahkan, kesetiaan mereka terhadap hutan sangat besar, hingga membentuk kosmologi, budaya, dan kehidupan spiritual mereka. Hubungan yang sangat dekat tersebut merupakan modal berharga bagi masyarakat adat yang menghuni hutan untuk melindungi hutan.

Masyarakat adat memiliki pandangan bahwa manusia merupakan bagian terkecil dari masyarakat hutan yang jauh lebih luas. Masyarakat hutan tersebut meliputi semua yang terbentang di seluruh wilayah angkasa dan bumi yang di dalamnya terdapat manusia, hewan, dan alam roh. Pandangan dunia yang bersifat holistik ini, atau sering disebut dengan cosmovision, telah berpengaruh terhadap perlindungan hutan oleh masyarakat adat yang sudah berlangsung sejak lama. Pandangan tersebut merupakan pandangan yang secara ekologis dan spiritual sangat penting bagi seluruh umat manusia.

Namun, modernisasi yang terjadi dalam kehidupan manusia mengakibatkan pandangan tersebut mulai tersingkir. Bahkan, modernisasi juga mengancam keberadaan masyarakat adat itu sendiri. Padahal, jika kita renungkan, banyak sekali pelajaran yang dapat kita pelajari dari kehidupan masyarakat adat. Dalam menjaga keberlangsungan bumi dan umat manusia, masyarakat global bisa belajar dari tradisi kepercayaan dan spiritual yang dimiliki oleh masyarakat adat, yakni tentang hidup dalam hubungannya dengan alam.

Masyarakat Adat dan Hutan

Sekitar 370 juta orang atau 5 persen dari seluruh penduduk dunia merupakan bagian dari salah satu kelompok masyarakat adat, yang seluruhnya berjumlah sekitar 5.000 kelompok masyarakat adat dan tersebar di 90 negara di dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri, belum ada data resmi mengenai jumlah masyarakat adat. Namun, di Indonesia terdapat komunitas masyarakat adat yang bernama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Komunitas tersebut beranggotakan 2.359 kelompok masyarakat adat di seluruh Indonesia, dengan anggota individu yang berjumlah sekitar 17 juta orang.

Dari jumlah masyarakat adat di dunia tersebut, kira-kira terdapat 200 juta masyarakat adat yang tinggal di hutan tropis atau dekat dengan hutan tropis. Jumlah tersebut juga mencakup lebih dari 100 suku yang belum terjamah dan hidup dalam keterasingan dari masyarakat kebanyakan. Mereka semua melindungi dan mengelola hutan tersebut dari generasi ke generasi. Menurut data, mereka telah melindungi hampir 80 persen dari total keanekaragaman hayati yang ada di dunia, karena wilayah dan tanah yang mereka tinggali merupakan wilayah dengan keanekaragaman hayati yang besar.

Keadaan tersebut bukan merupakan kebetulan belaka saja, penelitian demi penelitian telah dilakukan. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat adat merupakan pelindung keanekaragaman hayati terbaik di dunia. Penelitian pada tahun 2015 menunjukkan bahwa wilayah adat di Amazon Basin, Mesoamerica, Republik Demokratik Kongo, dan Indonesia mengandung kurang lebih seperlima dari karbon di atas permukaan tanah yang disimpan di hutan tropis. Di Brazilian Amazon, hutan masyarakat adat mengandung lebih besar sepertiga karbon per hektare dibandingkan dengan hutan lainnya, karena praktik pengelolaan dan konservasi adat. Antara tahun 2000 dan 2012, emisi terkait deforestasi di seluruh wilayah Brazillian Amazon lebih tinggi 27 kali di luar tanah adat dibandingkan di dalam tanah adat.

Pandangan mereka kepada dunia yang bersifat holistik, atau cosmovision menjadi faktor penting dalam mewujudkan hal tersebut. Para sesepuh adat memainkan peran sentral dalam menyebarkan pandangan tersebut secara turun menurun. Budaya adat, sistem kepercayaan, sistem pengobatan, sistem pendidikan, dan mata pencaharian mereka tidak dapat dipisahkan dari ekosistem hutan. Pendekatan interaktif dan sangat dekat terhadap kehidupan hutan, secara unik menempatkan masyarakat adat sebagai pemimpin dalam konservasi hutan di seluruh dunia.

Pendekatan tersebut juga membantu menjelaskan ketahanan mereka dalam menghadapi marjinalisasi dan penindasan selama berabad-abad. Akan tetapi, masyarakat adat seringkali berhadapan dengan deforestasi. Mereka sering menyaksikan hak-hak mereka dilanggar dan direnggut. Tidak hanya itu saja, wilayah mereka juga diganggu, dieksploitasi, bahkan digusur, demi kepentingan komersial pihak luar atau demi pembangunan infrastruktur.

Ancaman Bagi Masyarakat Adat

Di seluruh dunia, masyarakat adat dan pegiat lingkungan menghadapi risiko yang berbahaya karena melindungi hutan dari kehancuran dan kerusakan. Banyak dari mereka yang diancam, diserang, dipenjarakan, dan bahkan dibunuh karena melindungi ekosistem yang sangat penting bagi seluruh umat manusia. Menurut Global Witness, hampir 1.000 pembela lingkungan telah terbunuh sejak tahun 2010. Pada tahun 2017, setidaknya ada 4 orang yang terbunuh setiap minggunya di 22 negara berbeda karena melindungi tanah mereka dari industri pertambangan dan agrobisnis.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa sejumlah korban berasal dari masyarakat adat. Pada tahun 2016, terdapat kurang lebih 40 persen masyarakat adat yang telah menjadi korbannya. Sedangkan di Indonesia, setidaknya ada 51 anggota masyarakat adat telah menjadi korban kriminalisasi sepanjang tahun 2019. Bahkan, baru-baru ini, ketua masyarakat adat Kinipan dikriminalisasi dan polisi penjaga hutan di Republik Demokratik Kongo menjadi target ancaman.

Tidah hanya itu saja, masyarakat adat yang tinggal jauh di dalam hutan dengan atau tanpa hubungan orang luar juga menghadapi ancaman lainnya. Masyarakat adat sangat rentan terkena penyakit dari luar yang kekebalan alaminya belum mereka miliki, seperti flu, campak, atau bahkan salesma, yang kadang-kadang menyebabkan epidemi serius dan kematian massal. Masyarakat adat juga rentan terhadap penindasan yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengeksploitasi tanah mereka. Bahkan, mereka juga tidak memiliki perlindungan hukum ketika hutan mereka dihancurkan atau dirusak.

Mengingat kebutuhan untuk memulihkan integritas hubungan kita dengan bumi sangat mendesak, jadi kita harus mendengarkan secara saksama dan penuh penghormatan serta belajar dari masyarakat adat yang menghuni hutan. Sudah sepantasnya pemerintah di berbagai negara di dunia mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat. Selain itu, pemerintah juga perlu mengandalkan masyarakat adat untuk mengurangi emisi karbon melalui hutan adat mereka. Tidak hanya itu saja, buatkan payung hukum dan jaminan hukum atas keberadaan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat. Salam Lestari!

Penulis: Reza Firnanto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASKAH ESAI: Membangun Media yang Memanusiakan Manusia

     Penulis: Diki Mardiansyah (Juara 3 Lomba Esai Festival Jurnalistik LPM Suaka UNIKAL 2021)      Media semakin tidak memegang etika jurnalistik dan menuju keadaan yang semakin mengkhawatirkan. Banyak malpraktik di industri media. Profesi wartawan banyak digunakan oleh orang-orang yang tidak jelas, hanya untuk mencari keuntungan pribadi semata. Baik dengan mencari “amplop”, memeras, clickbait, membuat media “abal-abal” yang tujuannya hanya mencari uang, atau menjadikan media memuat berita yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan      Hal itu, saya kira, menjadi pelanggaran kode etik yang sangat serius dan semakin menggejala. Dengan dilanggarnya kode etik jurnalistik itu, implikasinya adalah media tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan karena membuat berita yang tidak berkualitas dan bermutu. Padahal, media menjadi sarana penting untuk menyampaikan pesan tentang kemanusiaan. Sebab, kemanusiaan adalah nilai universal yang dapat men...

DEMI MEWUJUDKAN KETERAMPILAN MAHASISWA DI BIDANG PERPAJAKAN, TAX CENTER UNIVERSITAS PEKALONGAN SELENGGARAKAN: PENGUKUHAN RELAWAN PAJAK UNTUK NEGERI TAHUN 2025

  Pekalongan (22/01/2025) – Tax Center Universitas Pekalongan kembali menyelenggarakan pengukuhan relawan pajak dengan tema “Sinergi Relawan Pajak: Untuk Indonesia yang Lebih Baik” yang mencerminkan semangat kolaborasi dan kontribusi positif yang ingin diwujudkan melalui program ini. “Sinergi” menggambarkan upaya bersama untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang lebih besar. “Untuk Indonesia yang Lebih Baik” mengandung harapan dan tujuan kontribusi nyata para relawan pajak terhadap kemajuan bangsa. Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) adalah program nasional yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mahasiswa dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia dalam rangka mendukung kegiatan perpajakan. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun keterampilan mahasiswa dalam bidang perpajakan, sekaligus memberikan pengalaman langsung dalam pelayanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Adapun relawan berjumlah 78 mahasiswa yang terdiri dari 28 mahasiswa Renjani Unive...

MENYONGSONG BABAK BARU KEPEMIMPINAN: KPR-U SELENGGARAKAN PELANTIKAN PENGURUS ORMAWA UNIVERSITAS PEKALONGAN 2025

Pekalongan (18/01/2025) – KPR-U Universitas Pekalongan kembali menyelenggarakan pelantikan Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) mulai dari tingkat u niversitas hingga p rodi. Berbeda dengan pelantikan tahun lalu yang diadakan terpisah antar fakultas, pelantikan kali ini diselenggarakan serentak di auditorium lantai 3 G edung C. Kegiatan ini dimulai pukul 9 hingga pukul 10 da n dihadiri oleh seluruh ketua terpilih, calon pengurus periode 2025, Wakil Rektor 3, Dekan F akultas serta demisioner periode 2024. Ketua KPR-U, M. Fahri Ridho mengaku sempat terkendala dengan waktu yang cukup singkat sekitar tiga bulan dari perekrutan anggota hingga persiapan acara, ditambah kurangnya jam terbang anggota KPR-U. Namun, KPR-U tetap dapat mengatasinya dengan mempererat komunikasi antar anggota. Sehingga acara dapat berjalan dengan baik hingga akhir. “Pertama, ORMAWA harus bisa menjalani kekompakan. Yang kedua, harus bisa memahami kinerja mahasiswa yang tepat sasaran , ” pesan dari Bapak Fajru Sidqi, W...