Langsung ke konten utama

Masyarakat Adat: Pelindung Hutan yang Tak Terlindungi

Masyarakat Adat Kinipan sedang mempertahankan hutan adatnya dari deforestasi (Facebook/Save Kinipan)

Hubungan manusia dengan bumi, dengan alam, dan dengan hutan telah dikenalkan dan diwujudkan oleh tradisi spiritual dan agama selama ribuan tahun. Akan tetapi, masyarakat adat memiliki hubungan yang khusus dan sangat dekat dengan hutan. Bahkan, kesetiaan mereka terhadap hutan sangat besar, hingga membentuk kosmologi, budaya, dan kehidupan spiritual mereka. Hubungan yang sangat dekat tersebut merupakan modal berharga bagi masyarakat adat yang menghuni hutan untuk melindungi hutan.

Masyarakat adat memiliki pandangan bahwa manusia merupakan bagian terkecil dari masyarakat hutan yang jauh lebih luas. Masyarakat hutan tersebut meliputi semua yang terbentang di seluruh wilayah angkasa dan bumi yang di dalamnya terdapat manusia, hewan, dan alam roh. Pandangan dunia yang bersifat holistik ini, atau sering disebut dengan cosmovision, telah berpengaruh terhadap perlindungan hutan oleh masyarakat adat yang sudah berlangsung sejak lama. Pandangan tersebut merupakan pandangan yang secara ekologis dan spiritual sangat penting bagi seluruh umat manusia.

Namun, modernisasi yang terjadi dalam kehidupan manusia mengakibatkan pandangan tersebut mulai tersingkir. Bahkan, modernisasi juga mengancam keberadaan masyarakat adat itu sendiri. Padahal, jika kita renungkan, banyak sekali pelajaran yang dapat kita pelajari dari kehidupan masyarakat adat. Dalam menjaga keberlangsungan bumi dan umat manusia, masyarakat global bisa belajar dari tradisi kepercayaan dan spiritual yang dimiliki oleh masyarakat adat, yakni tentang hidup dalam hubungannya dengan alam.

Masyarakat Adat dan Hutan

Sekitar 370 juta orang atau 5 persen dari seluruh penduduk dunia merupakan bagian dari salah satu kelompok masyarakat adat, yang seluruhnya berjumlah sekitar 5.000 kelompok masyarakat adat dan tersebar di 90 negara di dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri, belum ada data resmi mengenai jumlah masyarakat adat. Namun, di Indonesia terdapat komunitas masyarakat adat yang bernama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Komunitas tersebut beranggotakan 2.359 kelompok masyarakat adat di seluruh Indonesia, dengan anggota individu yang berjumlah sekitar 17 juta orang.

Dari jumlah masyarakat adat di dunia tersebut, kira-kira terdapat 200 juta masyarakat adat yang tinggal di hutan tropis atau dekat dengan hutan tropis. Jumlah tersebut juga mencakup lebih dari 100 suku yang belum terjamah dan hidup dalam keterasingan dari masyarakat kebanyakan. Mereka semua melindungi dan mengelola hutan tersebut dari generasi ke generasi. Menurut data, mereka telah melindungi hampir 80 persen dari total keanekaragaman hayati yang ada di dunia, karena wilayah dan tanah yang mereka tinggali merupakan wilayah dengan keanekaragaman hayati yang besar.

Keadaan tersebut bukan merupakan kebetulan belaka saja, penelitian demi penelitian telah dilakukan. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat adat merupakan pelindung keanekaragaman hayati terbaik di dunia. Penelitian pada tahun 2015 menunjukkan bahwa wilayah adat di Amazon Basin, Mesoamerica, Republik Demokratik Kongo, dan Indonesia mengandung kurang lebih seperlima dari karbon di atas permukaan tanah yang disimpan di hutan tropis. Di Brazilian Amazon, hutan masyarakat adat mengandung lebih besar sepertiga karbon per hektare dibandingkan dengan hutan lainnya, karena praktik pengelolaan dan konservasi adat. Antara tahun 2000 dan 2012, emisi terkait deforestasi di seluruh wilayah Brazillian Amazon lebih tinggi 27 kali di luar tanah adat dibandingkan di dalam tanah adat.

Pandangan mereka kepada dunia yang bersifat holistik, atau cosmovision menjadi faktor penting dalam mewujudkan hal tersebut. Para sesepuh adat memainkan peran sentral dalam menyebarkan pandangan tersebut secara turun menurun. Budaya adat, sistem kepercayaan, sistem pengobatan, sistem pendidikan, dan mata pencaharian mereka tidak dapat dipisahkan dari ekosistem hutan. Pendekatan interaktif dan sangat dekat terhadap kehidupan hutan, secara unik menempatkan masyarakat adat sebagai pemimpin dalam konservasi hutan di seluruh dunia.

Pendekatan tersebut juga membantu menjelaskan ketahanan mereka dalam menghadapi marjinalisasi dan penindasan selama berabad-abad. Akan tetapi, masyarakat adat seringkali berhadapan dengan deforestasi. Mereka sering menyaksikan hak-hak mereka dilanggar dan direnggut. Tidak hanya itu saja, wilayah mereka juga diganggu, dieksploitasi, bahkan digusur, demi kepentingan komersial pihak luar atau demi pembangunan infrastruktur.

Ancaman Bagi Masyarakat Adat

Di seluruh dunia, masyarakat adat dan pegiat lingkungan menghadapi risiko yang berbahaya karena melindungi hutan dari kehancuran dan kerusakan. Banyak dari mereka yang diancam, diserang, dipenjarakan, dan bahkan dibunuh karena melindungi ekosistem yang sangat penting bagi seluruh umat manusia. Menurut Global Witness, hampir 1.000 pembela lingkungan telah terbunuh sejak tahun 2010. Pada tahun 2017, setidaknya ada 4 orang yang terbunuh setiap minggunya di 22 negara berbeda karena melindungi tanah mereka dari industri pertambangan dan agrobisnis.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa sejumlah korban berasal dari masyarakat adat. Pada tahun 2016, terdapat kurang lebih 40 persen masyarakat adat yang telah menjadi korbannya. Sedangkan di Indonesia, setidaknya ada 51 anggota masyarakat adat telah menjadi korban kriminalisasi sepanjang tahun 2019. Bahkan, baru-baru ini, ketua masyarakat adat Kinipan dikriminalisasi dan polisi penjaga hutan di Republik Demokratik Kongo menjadi target ancaman.

Tidah hanya itu saja, masyarakat adat yang tinggal jauh di dalam hutan dengan atau tanpa hubungan orang luar juga menghadapi ancaman lainnya. Masyarakat adat sangat rentan terkena penyakit dari luar yang kekebalan alaminya belum mereka miliki, seperti flu, campak, atau bahkan salesma, yang kadang-kadang menyebabkan epidemi serius dan kematian massal. Masyarakat adat juga rentan terhadap penindasan yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengeksploitasi tanah mereka. Bahkan, mereka juga tidak memiliki perlindungan hukum ketika hutan mereka dihancurkan atau dirusak.

Mengingat kebutuhan untuk memulihkan integritas hubungan kita dengan bumi sangat mendesak, jadi kita harus mendengarkan secara saksama dan penuh penghormatan serta belajar dari masyarakat adat yang menghuni hutan. Sudah sepantasnya pemerintah di berbagai negara di dunia mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat. Selain itu, pemerintah juga perlu mengandalkan masyarakat adat untuk mengurangi emisi karbon melalui hutan adat mereka. Tidak hanya itu saja, buatkan payung hukum dan jaminan hukum atas keberadaan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat. Salam Lestari!

Penulis: Reza Firnanto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aliansi Mahasiswa Pekalongan Raya Gelar Aksi Demonstrasi di Gedung DPRD Sementara

      D okumentasi: Peserta Demonstrasi   Pekalongan, 19 Juni 2026 - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pekalongan Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Diklat Kota Pekalongan. Diketahui gedung tersebut saat ini masih diperuntukkan sebagai gedung sementara DPRD Kota Pekalongan. Aksi berjudul, "Aliansi Mahasiswa Pekalongan Raya Menggugat" ini digelar sebagai bentuk protes dan kritik terbuka terhadap kebijakan pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di bawah kepemimpinan nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan pantauan di lapangan massa aksi mulai bergerak melakukan longmarch dari kampus Universitas Pekalongan (UNIKAL) menuju area Gedung Diklat sejak pukul 15.00 WIB. Para peserta aksi kompak mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol duma atas kondisi demokrasi saat ini. Tak lupa, massa aksi turut membawa berbagai atribut demonstrasi, mulai dari bendera organisasi hingga spanduk beris...

PELANTIKAN HIPMI PT UNIVERSITAS PEKALONGAN

PELANTIKAN HIPMI PT UNIVERSITAS PEKALONGAN “Strengthening the Foundation of Collective Leadership to Empower a New Era of Academic and Business Excellence” HIPMI PT Universitas Pekalongan melaksanakan kegiatan pelantikan pengurus periode 2026–2027 pada tanggal 9 Mei 2026 yang bertempat di Gedung F Lantai 8 Ruang Adaro Universitas Pekalongan. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun semangat kepemimpinan kolektif serta memperkuat peran mahasiswa sebagai generasi muda yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berjiwa entrepreneur. Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber dan tamu undangan, di antaranya M. Rizky Arweidya selaku Ketua Umum HIPMI Kota Pekalongan dan M. Haidar Nejad selaku Ketua Umum HIPMI PT Jawa Tengah. Kehadiran para tokoh HIPMI tersebut memberikan motivasi dan inspirasi kepada seluruh pengurus yang dilantik untuk terus berkembang dalam dunia organisasi dan kewirausahaan. Turut hadir dalam ke...

Konsolidasi dan Nobar Film Pesta Babi

Pekalongan Gelar Konsolidasi dan Nobar Film Pesta Babi, Ratusan Warga Antusias Hadir Aliansi lintas komunitas Pekalongan-Batang berkolaborasi dengan BEM KM Universitas Pekalongan menggelar kegiatan konsolidasi masyarakat sipil dan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita di depan Gedung E Universitas Pekalongan, Kamis malam, 14 Mei 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 18.30 WIB tersebut dihadiri ratusan masyarakat Pekalongan dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, komunitas sosial, hingga pegiat lingkungan. Acara ini menjadi ruang diskusi bersama mengenai isu sosial, lingkungan, dan gerakan masyarakat sipil yang diangkat dalam film dokumenter tersebut. Diskusi dipantik oleh Rizki Riyansyah dari WALHI Jawa Tengah dan Hariz Aufa dari Social Movement Institute. Sementara jalannya acara dipandu Imam Nurhuda dari Save Pekalongan bersama Nadia Pitaloka dari BEM KM Universitas Pekalongan. Dalam diskusi tersebut, para pemantik menyoroti berbagai persoalan sosial ...