Langsung ke konten utama

Masyarakat Adat: Pelindung Hutan yang Tak Terlindungi

Masyarakat Adat Kinipan sedang mempertahankan hutan adatnya dari deforestasi (Facebook/Save Kinipan)

Hubungan manusia dengan bumi, dengan alam, dan dengan hutan telah dikenalkan dan diwujudkan oleh tradisi spiritual dan agama selama ribuan tahun. Akan tetapi, masyarakat adat memiliki hubungan yang khusus dan sangat dekat dengan hutan. Bahkan, kesetiaan mereka terhadap hutan sangat besar, hingga membentuk kosmologi, budaya, dan kehidupan spiritual mereka. Hubungan yang sangat dekat tersebut merupakan modal berharga bagi masyarakat adat yang menghuni hutan untuk melindungi hutan.

Masyarakat adat memiliki pandangan bahwa manusia merupakan bagian terkecil dari masyarakat hutan yang jauh lebih luas. Masyarakat hutan tersebut meliputi semua yang terbentang di seluruh wilayah angkasa dan bumi yang di dalamnya terdapat manusia, hewan, dan alam roh. Pandangan dunia yang bersifat holistik ini, atau sering disebut dengan cosmovision, telah berpengaruh terhadap perlindungan hutan oleh masyarakat adat yang sudah berlangsung sejak lama. Pandangan tersebut merupakan pandangan yang secara ekologis dan spiritual sangat penting bagi seluruh umat manusia.

Namun, modernisasi yang terjadi dalam kehidupan manusia mengakibatkan pandangan tersebut mulai tersingkir. Bahkan, modernisasi juga mengancam keberadaan masyarakat adat itu sendiri. Padahal, jika kita renungkan, banyak sekali pelajaran yang dapat kita pelajari dari kehidupan masyarakat adat. Dalam menjaga keberlangsungan bumi dan umat manusia, masyarakat global bisa belajar dari tradisi kepercayaan dan spiritual yang dimiliki oleh masyarakat adat, yakni tentang hidup dalam hubungannya dengan alam.

Masyarakat Adat dan Hutan

Sekitar 370 juta orang atau 5 persen dari seluruh penduduk dunia merupakan bagian dari salah satu kelompok masyarakat adat, yang seluruhnya berjumlah sekitar 5.000 kelompok masyarakat adat dan tersebar di 90 negara di dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri, belum ada data resmi mengenai jumlah masyarakat adat. Namun, di Indonesia terdapat komunitas masyarakat adat yang bernama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Komunitas tersebut beranggotakan 2.359 kelompok masyarakat adat di seluruh Indonesia, dengan anggota individu yang berjumlah sekitar 17 juta orang.

Dari jumlah masyarakat adat di dunia tersebut, kira-kira terdapat 200 juta masyarakat adat yang tinggal di hutan tropis atau dekat dengan hutan tropis. Jumlah tersebut juga mencakup lebih dari 100 suku yang belum terjamah dan hidup dalam keterasingan dari masyarakat kebanyakan. Mereka semua melindungi dan mengelola hutan tersebut dari generasi ke generasi. Menurut data, mereka telah melindungi hampir 80 persen dari total keanekaragaman hayati yang ada di dunia, karena wilayah dan tanah yang mereka tinggali merupakan wilayah dengan keanekaragaman hayati yang besar.

Keadaan tersebut bukan merupakan kebetulan belaka saja, penelitian demi penelitian telah dilakukan. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat adat merupakan pelindung keanekaragaman hayati terbaik di dunia. Penelitian pada tahun 2015 menunjukkan bahwa wilayah adat di Amazon Basin, Mesoamerica, Republik Demokratik Kongo, dan Indonesia mengandung kurang lebih seperlima dari karbon di atas permukaan tanah yang disimpan di hutan tropis. Di Brazilian Amazon, hutan masyarakat adat mengandung lebih besar sepertiga karbon per hektare dibandingkan dengan hutan lainnya, karena praktik pengelolaan dan konservasi adat. Antara tahun 2000 dan 2012, emisi terkait deforestasi di seluruh wilayah Brazillian Amazon lebih tinggi 27 kali di luar tanah adat dibandingkan di dalam tanah adat.

Pandangan mereka kepada dunia yang bersifat holistik, atau cosmovision menjadi faktor penting dalam mewujudkan hal tersebut. Para sesepuh adat memainkan peran sentral dalam menyebarkan pandangan tersebut secara turun menurun. Budaya adat, sistem kepercayaan, sistem pengobatan, sistem pendidikan, dan mata pencaharian mereka tidak dapat dipisahkan dari ekosistem hutan. Pendekatan interaktif dan sangat dekat terhadap kehidupan hutan, secara unik menempatkan masyarakat adat sebagai pemimpin dalam konservasi hutan di seluruh dunia.

Pendekatan tersebut juga membantu menjelaskan ketahanan mereka dalam menghadapi marjinalisasi dan penindasan selama berabad-abad. Akan tetapi, masyarakat adat seringkali berhadapan dengan deforestasi. Mereka sering menyaksikan hak-hak mereka dilanggar dan direnggut. Tidak hanya itu saja, wilayah mereka juga diganggu, dieksploitasi, bahkan digusur, demi kepentingan komersial pihak luar atau demi pembangunan infrastruktur.

Ancaman Bagi Masyarakat Adat

Di seluruh dunia, masyarakat adat dan pegiat lingkungan menghadapi risiko yang berbahaya karena melindungi hutan dari kehancuran dan kerusakan. Banyak dari mereka yang diancam, diserang, dipenjarakan, dan bahkan dibunuh karena melindungi ekosistem yang sangat penting bagi seluruh umat manusia. Menurut Global Witness, hampir 1.000 pembela lingkungan telah terbunuh sejak tahun 2010. Pada tahun 2017, setidaknya ada 4 orang yang terbunuh setiap minggunya di 22 negara berbeda karena melindungi tanah mereka dari industri pertambangan dan agrobisnis.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa sejumlah korban berasal dari masyarakat adat. Pada tahun 2016, terdapat kurang lebih 40 persen masyarakat adat yang telah menjadi korbannya. Sedangkan di Indonesia, setidaknya ada 51 anggota masyarakat adat telah menjadi korban kriminalisasi sepanjang tahun 2019. Bahkan, baru-baru ini, ketua masyarakat adat Kinipan dikriminalisasi dan polisi penjaga hutan di Republik Demokratik Kongo menjadi target ancaman.

Tidah hanya itu saja, masyarakat adat yang tinggal jauh di dalam hutan dengan atau tanpa hubungan orang luar juga menghadapi ancaman lainnya. Masyarakat adat sangat rentan terkena penyakit dari luar yang kekebalan alaminya belum mereka miliki, seperti flu, campak, atau bahkan salesma, yang kadang-kadang menyebabkan epidemi serius dan kematian massal. Masyarakat adat juga rentan terhadap penindasan yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengeksploitasi tanah mereka. Bahkan, mereka juga tidak memiliki perlindungan hukum ketika hutan mereka dihancurkan atau dirusak.

Mengingat kebutuhan untuk memulihkan integritas hubungan kita dengan bumi sangat mendesak, jadi kita harus mendengarkan secara saksama dan penuh penghormatan serta belajar dari masyarakat adat yang menghuni hutan. Sudah sepantasnya pemerintah di berbagai negara di dunia mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat. Selain itu, pemerintah juga perlu mengandalkan masyarakat adat untuk mengurangi emisi karbon melalui hutan adat mereka. Tidak hanya itu saja, buatkan payung hukum dan jaminan hukum atas keberadaan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat. Salam Lestari!

Penulis: Reza Firnanto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASKAH ESAI: Membangun Media yang Memanusiakan Manusia

     Penulis: Diki Mardiansyah (Juara 3 Lomba Esai Festival Jurnalistik LPM Suaka UNIKAL 2021)      Media semakin tidak memegang etika jurnalistik dan menuju keadaan yang semakin mengkhawatirkan. Banyak malpraktik di industri media. Profesi wartawan banyak digunakan oleh orang-orang yang tidak jelas, hanya untuk mencari keuntungan pribadi semata. Baik dengan mencari “amplop”, memeras, clickbait, membuat media “abal-abal” yang tujuannya hanya mencari uang, atau menjadikan media memuat berita yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan      Hal itu, saya kira, menjadi pelanggaran kode etik yang sangat serius dan semakin menggejala. Dengan dilanggarnya kode etik jurnalistik itu, implikasinya adalah media tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan karena membuat berita yang tidak berkualitas dan bermutu. Padahal, media menjadi sarana penting untuk menyampaikan pesan tentang kemanusiaan. Sebab, kemanusiaan adalah nilai universal yang dapat men...

HEBOH TAMBANG NIKEL DI RAJA AMPAT, BENARKAH INI WARISAN TURUN TEMURUN SEJAK ERA SOEHARTO?

  Raja Ampat, surga bahari kita, mendadak jadi sorotan karena kabar penambangan nikel. Pertanyaan besar pun muncul: benarkah ancaman ini adalah "warisan" lama dari era Orde Baru? Kisah ini memang rumit, melibatkan berbagai pihak, mulai dari aktivis lingkungan yang gigih, kebijakan pemerintah, sampai sejarah panjang konsesi tambang di negeri ini. Greenpeace , misalnya, jadi salah satu suara paling keras yang menyoroti dampak serius tambang nikel dan proses hilirisasinya di Raja Ampat, Papua. Menurut Kiki Taufik, Kepala Global Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, aktivitas tambang di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran itu sudah membabat lebih dari 500 hektare hutan. Dampaknya? Bisa merusak 75% terumbu karang dunia, berbagai jenis ikan, bahkan satwa khas Papua macam cendrawasih botak. Pastinya, ini juga mengancam sektor ekowisata yang jadi tumpuan utama pendapatan Raja Ampat. Tak heran, para aktivis Greenpeace sampai turun ke jalan di Indonesia Critical Minerals Conferenc...

WISUDA DI HALAMAN PARKIR, LANGKAH ADAPTIF UNIVERSITAS PEKALONGAN

Pekalongan (26/04/25) - Universitas Pekalongan menggelar acara wisuda Magister ke-3, Profesi ke-12, Sarjana ke-62, dan Diploma ke-26. Di tengah hiruk pikuk perayaan kelulusan sebuah pemandangan tak biasa tersaji di Universitas Pekalongan. Alih-alih ballroom hotel megah, halaman parkir kampus justru bertransformasi menjadi lokasi digelarnya prosesi wisuda. Sebuah pilihan yang mungkin menimbulkan tanya, namun dibalik kesederhanaannya tersembunyi sebuah langkah adaptif dan inovatif. Lantas, mengapa halaman parkir dianggap sebagai opsi yang masuk akal untuk momen kebanggaan ini? Pada wisuda kali ini, sejumlah 360 lulusan dari berbagai fakultas dan program studi diwisuda, meliputi: Fakultas Ekonomi Bisnis (S2 Manajemen: 9, S1 Manajemen: 79, S1 Akuntansi: 50), Fakultas Hukum (S2 Hukum: 1, S1 Ilmu Hukum: 106), Fakultas Perikanan (S1 Budidaya Perairan: 18), Fakultas Pertanian (S1 Agroteknologi: 13), Fakultas Ilmu Kesehatan (S1 Kesehatan Masyarakat: 6, S1 Ilmu Keperawatan: 4, Profesi Ners: 3...