NASKAH ESAI: E-DECMART (Debt Collector Smart) Jasa Penagihan Online Sebagai Increase Profits Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Provinsi Kalimantan Timur
sumber foto: selular.id
Penulis : Very Nurhaykal
(Peserta Kategori Naskah Pilihan Lomba Esai LPM Suaka UNIKAL)
Periode krisis yang
menerpan hampir seluruh Asia Timur pada Juli 1997, ditandai dengan kriris
ekonomi di negara Thailand bersamaan dengan jatuhnya mata uang bath setelah pemerintah Thailand dengan
penuh keterpaksaan membatasi bath
dipengaruhi sedikitnya jumlah valuta
asing yang mampu menegakkan jangkarnya ke dolar Amerikat Serikat. Kondisi
krisis ekonomi ini memiliki dampak terhadap beberapa negara diantaranya
Indonesia, Korea Selatan, dan Thailand. Di Indonesia kondisi krisis ekonomi
memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Banyak usaha
skala besar dari berbagai sektor termasuk diantaranya sektor industri,
perdagangan dan jasa yang harus terhenti setahun setelah krisis ekonomi
dimulai. Ditengan keterpurukan ini, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
sebagai pemulih untuk mengembalikan kestabilitasan perekonomian. UMKM terus
berkembang secara konsisten dan mengangkat perekonomian Indonesia.
Hingga saat ini kedudukan (UMKM) memiliki peran yang
penting dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan pada beberapa sektor
ekonomi di Indonesia, tidak hanya pada negara-negara berkembang tetapi juga
pada negara maju memiliki peran yang sangat penting, karena perannya bukan
hanya mampu menciptakan lapangan kerja melainkan juga mampu menciptakan
individu yang mandiri dan kreatif, selain itu UMKM juga memiliki kontribusi
yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dibandingkan dengan usaha besar (Tambunan, 2012). Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyampaikan bahwa total pelaku UMKM
yang ada di Indonesia yakni sebesar 59,2 Juta. Kontribusi UMKM terhadap PDB
pada tahun 2019 dapat mencapai 65% atau sekitar
Rp2.394,5 triliun. Fenomena ini
memberikan kejelasan bahwa UMKM merupakan usaha yang produktif untuk mendorong secara makro ataupun mikro, sehingga
akan berdampak pada sektor-sektor lain di Indonesia yang mampu meningkat. UMKM
membantu mengembangkan Industri padat karya dan sumber daya alam seperti
pertanian, perkebunan, perternakan dan perdagangan, sehingga keberadaan UMKM
sering disebut sebagai ekonomi berbasis kerakyatan dimana hasil yang di peroleh
merupakan kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh seluruh kalangan
masyarakat. Jika dilihat dari perbandingan pada sektor ekonomi, skala usaha
UMKM terbesar adalah sektor (1) Pertanian, perternakan, kehutanan dan
perikanan; (2) Perdagangan, Hotel dan Restoran; (3) Industri Pengolahan; (4)
Pengangkutan dan Komunikasi; (5) Jasa-jasa.
Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi besar di
Indonesia terdiri dari 10 Kabupaten, 103 Kecamatan, 197 Kelurahan, dan 841
Desa. Hal ini sangat jelas bahwa Kalimantan Timur memiliki potensi yang besar
dalam perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Capaian
pertumbuhan dan perkembangan UMKM di
Kalimantan Timur tercatat pada tahun 2019 sebanyak 302.527 unit terdiri dari
kuliner 89.798 unit, industri pengolahan 13.921 unit, kerajinan 1.573 unit, kemudian
untuk kegiatan perdagangan meliputi 168.795 unit, bidang jasa 28.440 unit
(kaltimprov.2019). Dengan demikian eksistensi UMKM pelu ditingkatkan agar bisa bertahan karena keberadaaanya mampu mendukung pemerintah daerah maupun pemerintah
pusat. Keberadaannya sudah teruji dan bisa bertahan dalam melawan arus ekonomi
global yang terus berkembang.
Perkembangan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM)
sebagai salah satu instrument untuk
meningkatkan daya beli masyarakat. Dalam upaya pemerintah melakukan
pengembangan UMKM di Kalimantan Timur, permodalan yang merupakan aspek mendasar
menjadi salah satu hambatan dalam meningkatkan pertumbuhannya, karena UMKM
adalah usaha perorangan atau perusahaan tertutup, yang mengandalkan modal dari
pemilik usaha yang jumlahnya sangat terbatas. Adanya pemenuhan modal kerja bagi
para pelaku UMKM menjadi kebutuhan agar mampu meningkatkan likuiditasnya.
Pemenuhan modal kerja dapat berpengaruh terhadap Inscrease Profits (Peningkatan Pendapatan) menjadi lebih maksimal. .
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di Kalimantan Timur sendiri
masih memiliki kendala pengembangan usahanya yakni dari aspek keuangannya
dibidang modal kerja. Pada dasarnya modal kerja diperoleh dari 2 sumber yakni
dari dalam perusahaan (internal) dan dari luar perusahaan atau (external). Modal
Internal, sumber modal yang berasal dari
dalam perusahaan seperti Depresiasi, dan Laba Ditahan/ Retained Earning. Modal
external, sumber modal yang berasal dari pihak ketiga seperti bank, pasar
modal, koperasi, kreditur, dan juga supplier. Pinjaman (kredit) menurut Undang-Undang perbankan Nomor 7 Tahun 1992
merupakan penyedia uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga
dan imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Menurut catatan Bank Indonesia jumlah penyaluran kredit
bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Timur pada tahun 2019
mencapai Rp. 21,23 triliun meningkat cukup signifikan dari tahun 2018 hanya Rp.
13.38 triliun, dan menurut golongan peggunaanya. Pengunaan untuk investasi
mencapai 34,18 persen dengan nominal dan
Rp. 7,25 triliun dan pengunaan
untuk modal kerja mencapai 65,82 persen dengan nominal Rp. 13.97 triliun. Penyaluran
kredit pada UMKM pada sektor perdagangan
mencapai 42,47 persen dengan nominal Rp. 9,01 triliun, sektor kedua yaitu
pertanian sebesar 13,60 persen dengan nominal Rp. 2,88 triliun, dan sektor
ketiga yaitu kontruksi sebesar 11,58 persen dengan nominal 2,45 triliun
(KaltimPost,2019) . Hal ini menggambarkan bahwa pendanaan yang bersumber dari
pihak external dapat berpengaruh
positif dan signifikan terhadap jumlah modal usaha UMKM di Kalimantan Timur dan
berdampak terhadap Increase Profits para pelaku usaha. Saat ini UMKM mendapat perlakuan yang
serius dari berbagi macam pemain sektor keuangan yang menyediakan layanan mikro
dan berbagai produk untuk memfasilitasi pengumpulan tabungan kemudian
mengalokasikan secara efisien kepada UMKM yang pontensial. Alasan mendasar
sektor keuangan mengalokasikan secara efisien kepada UMKM merupakan tingginya
resiko pinjaman. Ada beberapa kelemahan
pada UMKM adalah dalam manajemen keuangan, agunan tidak cukup, kurang
pengalaman kredit, teknologi produksi yang masih tradisional sehingga tingkat
produktifitas rendah, kurang disiplin, kurang ahli dalam mengembangkan pasar
dan suka mengambil resiko tanpa analisis penilaian resiko yang benar.
Di Kalimantan Timur tercatat jumlah kredit macet atau non performing loan (NPL) meningkat dari
4,61 persen menjadi 4,71 persen. Dimana resiko kredit berdasarkan
penggunaaanya, kredit modal kerja memiliki NPL 6,19 persen jumlah tersebut
lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 (kaltim.prokal.2019) . Kredit macet
tersebut tentunya akan menjadi masalah baru bagi lembaga keuangan penerbit
kredit tersebut. Para pelaku usaha sering merasa keberatan apabila sudah
terjadi tanggal jatuh tempo atau pinjaman kreditnya macet. Namun nasabah merasa
keberatan apabila dalam proses penagihan kredit macetnya dilakukan dengan
menggunakan jasa pihak ke tiga (debt
collector). Bagi pelaku usaha yang melakukan pinjaman dan terlilit dengan
hutang serta tidak mampu melunasi tagihan yang diminta oleh lembaga keuangan
harus berhadapan dengan debt collector.
Debt
collectror sering kali digunakan untuk
melakukan penagihan utang piutang customer
kredit macet. Padahal jika mengacu pada undang-undang ataupun aturan yang
berlaku jasa penagihan hutang tidak bisa melakukan tindak sewenang-wenang,
bahkan jika dilakukan dengan kekerasan dan penganiayaan hal ini melanggar hukum
karena tidak ada regulasi yang mengatur tentang diperkenankannya debt collector untuk menagih hutang
kepada debitur dengan cara kasar
bahkan jika menggunakan kekerasan.
Dampak psikologis bagi masyarakat pelaku usaha khususnya
yang melakukan transaksi kredit. Hal ini diakibatkan maraknya jasa penagihan
hutang yang bersifat sewenang-wenang juga mampu memberikan efek domino yaitu
upaya balas dendam karena tidak terima atas perlakuan yang diberikan dan mereka
merasa dipermalukan oleh jasa penagihan hutang tersebut. Peristiwa tersebut
juga terjadi pada pembunuhan debt
collector di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Latar belakang
pembunuhan terhadap debt collector
tersebut diakibatkan akibat perasaan sakit hati atas sikap dect collector yang kerap menagih hutang dengan nada tinggi dan penuh
emosi.
Keberaadaan debt
collector saat ini tidak mampu menjawab permasalahan kredit macet karena
hal tersebut hanya akan memberikan efek jera bagi pelaku UMKM sehingga tidak
sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMKM. Ditengah
perkembangan teknologi ini dibutuhkan sebuah inovasi untuk menjawab permasalah
yang kemudian hadir hingga saat ini. Ketakutan akan pinjaman yang berakhir sangat berpengaruh
terhadap pelaku UMKM untuk meningkatkan modal kerja. Sehingga tujuan utama
keberadaan pinjaman diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan UMKM tidak tercapai.
E-DECMART adalah kepanjangan dari E- Debt Collector Smart, sebuah aplikasi inovasi teknologi berbasis keuangan yang
berfungsi sebagai jasa penagihan online. Keberadaan aplikasi ini berlatar
belakang dari permasalahan yang sering terjadi saat ini sehingga E-DECMART hadir
dan bekerja sama dengan lembaga keuangan yang merupakan inovasi sebagai solusi
mengatasi kredit macet dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin
canggih. Selain itu E-DECMART sebagai penghubung antara kreditur dan debitur melalui
digital, sehingga mampu untuk melakukan penagihan pinjaman lebih efektif dan
efisien. Keberadaan aplikasi ini untuk menghindari kesewenang-wenangan para debt collector dalam pelaksanaan
tugasnya, dan berpengaruh terhadap kondisi psikologis pelaku UMKM yang
seharusnya mampu meningkatkan usahanya dengan bekerja sama dengan lembaga
keuangan justru akan mengalami ketakuan dan kesulitan dalam pemenuhan modal
untuk pengembangan usahanya. ss
Pada Aplikasi E-DECMART masing-masing kreditur dan debitur wajib memasukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum
melakukan transaksi pinjaman agar mampu mendeteksi keberadaan setiap debitur, kemudian pihak kreditur wajib
untuk memasukkan jumlah nominal uang yang dipinjam oleh pihak kreditur. Selain
itu pada aplikasi ini terdapat fitur Face
Recognition yang berfungsi untuk memetakan fitur wajah baik pihak debitur maupun kreditur sehingga mampu mengantisipasi kemungkinan buruk yang akan
terjadi. Aplikasi E-DECMART mampu mengontrol para debitur untuk patuh terhadap kewajibannya karena akan memeberikan
notifikasi sebelum waktu jatuh tempo yang telah ditentukan, pada aplikasi ini
juga memiliki fitur untuk dapat mengetahui berapa jumlah kewajiban yang harus
di lunasi oleh pihak debitur dan
dapat mengetahui pula berapa jumlah hak yang masih wajib diterima oleh pihak kreditur, sehingga akan selalu menjadi
pengingat bagi para debitur untuk
memenuhi kewajibannya. Keberadaan Aplikasi ini mampu mengurangi jumlah tindak
kasus kejahatan yang timbul karena adanya transaksi pinjaman, sehingga akan
berpengaruh besar terhadap Increase Profits pelaku usaha UMKM yang mampu
memaksimalkan peran modal kerja dari lembaga keuangan dan juga akan berpengaruh
terhadap kedudukan lembaga keuangan. Pada akhirnya kedua peran ini mampu
bersama-sama bergerak membangun negeri menuju INDONESIA MAJU 2045.
DAFTAR PUSTAKA
kaltimprov.go.id.
11 November 2019. Fuad Menyebut UKM KALTIM terus bertambah https://kaltimprov.go.id/berita/fuad-menyebutkan-jumlah-ukm-kaltim-terus-bertambah. Diakses Pada 9 Januari
2020.
Kaltim.prokal.com.(2019). Kredit UMKM Capai Rp. 21,23 T,
Didominasi untuk Modal Usaha.https://kaltim.prokal.co/read/news/358325-kredit-umkm-capai-rp2123-t-didominasi-untuk-modal-usaha.html. Diakses Pada 10
Januari 2020.
jpnn.com. 12 Juli
2019.Rasio Kredit Macet Meningkat. https://www.jpnn.com/news/rasio-kredit-macet-meningkat. Diakses Pada 11
Januari 2020.
Wahba.(2018). Pengaruh Kebijakan Pendanaan dan Modal
Kerja Terhadap Profitabilitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah di
Kecamatan Banawa. Dalam Jurnal Katalogis, Volume 6. Diakses Pada 12 Januari
2020.
Anggraini, Dewi.
Nasution, Syahrir Hakim.(2013).” Peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bagi
Pengembangan UMKM di Kota Medan” Dalam Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Volume 1.
Diakses Pada 12 Januari 2020.
Erlina,
Firtiyaningsih.(2012) Pengaruh Besar Modal (Modal Sendiri),Pemberian Kredit, dan Tingkat Suku Bunga terhadap
Peningkatan Pendapatan Pedagang Kecil di Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan
Bantul. Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta,
2012. Diakses Pada 9 Januari 2020.
Firdausa, Rosetyadi
Artistyan.(2012) Pengaruh Modal Awal, Lama Usaha dan Jam Kerja terhadap
Pendapatan Pedagang Kios di Pasar
Bintoro Demak. Skripsi. Semarang: Fakultas Ekonomika dan Bisnis Diponegoro.
2012. Diakses Pada 9 Januari 2020.
Nurmaya. (2016) Pengaruh
Bantuan Modal Usaha Kecil (BMUK) Terhadap Pendapatan Pengusaha Kecil. 2016.
Diakses Pada 9 Januari 2020.
Komentar
Posting Komentar