Langsung ke konten utama

NASKAH ESAI: E-DECMART (Debt Collector Smart) Jasa Penagihan Online Sebagai Increase Profits Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Provinsi Kalimantan Timur

sumber foto: selular.id

Penulis : Very Nurhaykal 
(Peserta Kategori Naskah Pilihan Lomba Esai LPM Suaka UNIKAL)

Periode krisis yang menerpan hampir seluruh Asia Timur pada Juli 1997, ditandai dengan kriris ekonomi di negara Thailand bersamaan dengan jatuhnya mata uang bath setelah pemerintah Thailand dengan penuh keterpaksaan membatasi bath dipengaruhi sedikitnya jumlah valuta asing yang mampu menegakkan jangkarnya ke dolar Amerikat Serikat. Kondisi krisis ekonomi ini memiliki dampak terhadap beberapa negara diantaranya Indonesia, Korea Selatan, dan Thailand. Di Indonesia kondisi krisis ekonomi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Banyak usaha skala besar dari berbagai sektor termasuk diantaranya sektor industri, perdagangan dan jasa yang harus terhenti setahun setelah krisis ekonomi dimulai. Ditengan keterpurukan ini, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai pemulih untuk mengembalikan kestabilitasan perekonomian. UMKM terus berkembang secara konsisten dan mengangkat perekonomian Indonesia.

Hingga saat ini kedudukan (UMKM) memiliki peran yang penting dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan pada beberapa sektor ekonomi di Indonesia, tidak hanya pada negara-negara berkembang tetapi juga pada negara maju memiliki peran yang sangat penting, karena perannya bukan hanya mampu menciptakan lapangan kerja melainkan juga mampu menciptakan individu yang mandiri dan kreatif, selain itu UMKM juga memiliki kontribusi yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dibandingkan dengan usaha  besar (Tambunan, 2012). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyampaikan bahwa total pelaku UMKM yang ada di Indonesia yakni sebesar 59,2 Juta. Kontribusi UMKM terhadap PDB pada tahun 2019 dapat mencapai 65% atau sekitar Rp2.394,5 triliun. Fenomena ini memberikan kejelasan bahwa UMKM merupakan usaha yang produktif untuk mendorong secara makro ataupun mikro, sehingga akan berdampak pada sektor-sektor lain di Indonesia yang mampu meningkat. UMKM membantu mengembangkan Industri padat karya dan sumber daya alam seperti pertanian, perkebunan, perternakan dan perdagangan, sehingga keberadaan UMKM sering disebut sebagai ekonomi berbasis kerakyatan dimana hasil yang di peroleh merupakan kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh seluruh kalangan masyarakat. Jika dilihat dari perbandingan pada sektor ekonomi, skala usaha UMKM terbesar adalah sektor (1) Pertanian, perternakan, kehutanan dan perikanan; (2) Perdagangan, Hotel dan Restoran; (3) Industri Pengolahan; (4) Pengangkutan dan Komunikasi; (5) Jasa-jasa.

Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi besar di Indonesia terdiri dari 10 Kabupaten, 103 Kecamatan, 197 Kelurahan, dan 841 Desa. Hal ini sangat jelas bahwa Kalimantan Timur memiliki potensi yang besar dalam perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Capaian pertumbuhan  dan perkembangan UMKM di Kalimantan Timur tercatat pada tahun 2019 sebanyak 302.527 unit terdiri dari kuliner 89.798 unit, industri pengolahan 13.921 unit, kerajinan 1.573 unit, kemudian untuk kegiatan perdagangan meliputi 168.795 unit, bidang jasa 28.440 unit (kaltimprov.2019). Dengan demikian eksistensi UMKM pelu ditingkatkan agar bisa  bertahan karena keberadaaanya mampu  mendukung pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Keberadaannya sudah teruji dan bisa bertahan dalam melawan arus ekonomi global yang terus berkembang.

Perkembangan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu instrument untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dalam upaya pemerintah melakukan pengembangan UMKM di Kalimantan Timur, permodalan yang merupakan aspek mendasar menjadi salah satu hambatan dalam meningkatkan pertumbuhannya, karena UMKM adalah usaha perorangan atau perusahaan tertutup, yang mengandalkan modal dari pemilik usaha yang jumlahnya sangat terbatas. Adanya pemenuhan modal kerja bagi para pelaku UMKM menjadi kebutuhan agar mampu meningkatkan likuiditasnya. Pemenuhan modal kerja dapat berpengaruh terhadap Inscrease Profits (Peningkatan Pendapatan) menjadi lebih maksimal. .

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di Kalimantan Timur sendiri masih memiliki kendala pengembangan usahanya yakni dari aspek keuangannya dibidang modal kerja. Pada dasarnya modal kerja diperoleh dari 2 sumber yakni dari dalam perusahaan (internal) dan dari luar perusahaan atau (external). Modal Internal, sumber modal yang berasal dari dalam perusahaan seperti Depresiasi, dan Laba Ditahan/ Retained Earning. Modal external, sumber modal yang berasal dari pihak ketiga seperti bank, pasar modal, koperasi, kreditur, dan juga supplier. Pinjaman (kredit) menurut Undang-Undang perbankan Nomor 7 Tahun 1992 merupakan penyedia uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga dan imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Menurut catatan Bank Indonesia jumlah penyaluran kredit bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Timur pada tahun 2019 mencapai Rp. 21,23 triliun meningkat cukup signifikan dari tahun 2018 hanya Rp. 13.38 triliun, dan menurut golongan peggunaanya. Pengunaan untuk investasi mencapai 34,18 persen dengan nominal dan         Rp.  7,25 triliun dan pengunaan untuk modal kerja mencapai 65,82 persen dengan nominal Rp. 13.97 triliun. Penyaluran kredit pada UMKM  pada sektor perdagangan mencapai 42,47 persen dengan nominal Rp. 9,01 triliun, sektor kedua yaitu pertanian sebesar 13,60 persen dengan nominal Rp. 2,88 triliun, dan sektor ketiga yaitu kontruksi sebesar 11,58 persen dengan nominal 2,45 triliun (KaltimPost,2019) . Hal ini menggambarkan bahwa pendanaan yang bersumber dari pihak external dapat berpengaruh positif dan signifikan terhadap jumlah modal usaha UMKM di Kalimantan Timur dan berdampak terhadap Increase Profits para pelaku usaha. Saat ini UMKM mendapat perlakuan yang serius dari berbagi macam pemain sektor keuangan yang menyediakan layanan mikro dan berbagai produk untuk memfasilitasi pengumpulan tabungan kemudian mengalokasikan secara efisien kepada UMKM yang pontensial. Alasan mendasar sektor keuangan mengalokasikan secara efisien kepada UMKM merupakan tingginya resiko pinjaman.  Ada beberapa kelemahan pada UMKM adalah dalam manajemen keuangan, agunan tidak cukup, kurang pengalaman kredit, teknologi produksi yang masih tradisional sehingga tingkat produktifitas rendah, kurang disiplin, kurang ahli dalam mengembangkan pasar dan suka mengambil resiko tanpa analisis penilaian resiko yang benar.

Di Kalimantan Timur tercatat jumlah kredit macet atau non performing loan (NPL) meningkat dari 4,61 persen menjadi 4,71 persen. Dimana resiko kredit berdasarkan penggunaaanya, kredit modal kerja memiliki NPL 6,19 persen jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 (kaltim.prokal.2019) . Kredit macet tersebut tentunya akan menjadi masalah baru bagi lembaga keuangan penerbit kredit tersebut. Para pelaku usaha sering merasa keberatan apabila sudah terjadi tanggal jatuh tempo atau pinjaman kreditnya macet. Namun nasabah merasa keberatan apabila dalam proses penagihan kredit macetnya dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ke tiga (debt collector). Bagi pelaku usaha yang melakukan pinjaman dan terlilit dengan hutang serta tidak mampu melunasi tagihan yang diminta oleh lembaga keuangan harus berhadapan dengan debt collector.

Debt collectror sering kali digunakan untuk melakukan penagihan utang piutang customer kredit macet. Padahal jika mengacu pada undang-undang ataupun aturan yang berlaku jasa penagihan hutang tidak bisa melakukan tindak sewenang-wenang, bahkan jika dilakukan dengan kekerasan dan penganiayaan hal ini melanggar hukum karena tidak ada regulasi yang mengatur tentang diperkenankannya debt collector untuk menagih hutang kepada debitur dengan cara kasar bahkan jika menggunakan kekerasan.

Dampak psikologis bagi masyarakat pelaku usaha khususnya yang melakukan transaksi kredit. Hal ini diakibatkan maraknya jasa penagihan hutang yang bersifat sewenang-wenang juga mampu memberikan efek domino yaitu upaya balas dendam karena tidak terima atas perlakuan yang diberikan dan mereka merasa dipermalukan oleh jasa penagihan hutang tersebut. Peristiwa tersebut juga terjadi pada pembunuhan debt collector di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Latar belakang pembunuhan terhadap debt collector tersebut diakibatkan akibat perasaan sakit hati atas sikap dect collector yang kerap menagih hutang dengan nada tinggi dan penuh emosi.

Keberaadaan debt collector saat ini tidak mampu menjawab permasalahan kredit macet karena hal tersebut hanya akan memberikan efek jera bagi pelaku UMKM sehingga tidak sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMKM. Ditengah perkembangan teknologi ini dibutuhkan sebuah inovasi untuk menjawab permasalah yang kemudian hadir hingga saat ini. Ketakutan akan  pinjaman yang berakhir sangat berpengaruh terhadap pelaku UMKM untuk meningkatkan modal kerja. Sehingga tujuan utama keberadaan pinjaman diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan UMKM tidak tercapai.

E-DECMART adalah kepanjangan dari E- Debt Collector Smart, sebuah aplikasi  inovasi teknologi berbasis keuangan yang berfungsi sebagai jasa penagihan online. Keberadaan aplikasi ini berlatar belakang dari permasalahan yang sering terjadi saat ini sehingga E-DECMART hadir dan bekerja sama dengan lembaga keuangan yang merupakan inovasi sebagai solusi mengatasi kredit macet dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin canggih. Selain itu E-DECMART sebagai penghubung antara kreditur dan debitur melalui digital, sehingga mampu untuk melakukan penagihan pinjaman lebih efektif dan efisien. Keberadaan aplikasi ini untuk menghindari kesewenang-wenangan para debt collector dalam pelaksanaan tugasnya, dan berpengaruh terhadap kondisi psikologis pelaku UMKM yang seharusnya mampu meningkatkan usahanya dengan bekerja sama dengan lembaga keuangan justru akan mengalami ketakuan dan kesulitan dalam pemenuhan modal untuk pengembangan usahanya. ss

Pada Aplikasi E-DECMART masing-masing kreditur dan debitur wajib memasukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum melakukan transaksi pinjaman agar mampu mendeteksi keberadaan setiap debitur, kemudian pihak kreditur wajib untuk memasukkan jumlah nominal uang yang dipinjam oleh pihak kreditur. Selain itu pada aplikasi ini terdapat fitur Face Recognition yang berfungsi untuk memetakan fitur wajah baik pihak debitur maupun kreditur sehingga mampu mengantisipasi kemungkinan buruk yang akan terjadi. Aplikasi E-DECMART mampu mengontrol para debitur untuk patuh terhadap kewajibannya karena akan memeberikan notifikasi sebelum waktu jatuh tempo yang telah ditentukan, pada aplikasi ini juga memiliki fitur untuk dapat mengetahui berapa jumlah kewajiban yang harus di lunasi oleh pihak debitur dan dapat mengetahui pula berapa jumlah hak yang masih wajib diterima oleh pihak kreditur, sehingga akan selalu menjadi pengingat bagi para debitur untuk memenuhi kewajibannya. Keberadaan Aplikasi ini mampu mengurangi jumlah tindak kasus kejahatan yang timbul karena adanya transaksi pinjaman, sehingga akan berpengaruh besar terhadap Increase Profits pelaku usaha UMKM yang mampu memaksimalkan peran modal kerja dari lembaga keuangan dan juga akan berpengaruh terhadap kedudukan lembaga keuangan. Pada akhirnya kedua peran ini mampu bersama-sama bergerak membangun negeri menuju INDONESIA MAJU 2045.

DAFTAR PUSTAKA
kaltimprov.go.id. 11 November 2019. Fuad Menyebut UKM KALTIM terus bertambah https://kaltimprov.go.id/berita/fuad-menyebutkan-jumlah-ukm-kaltim-terus-bertambah. Diakses Pada 9 Januari 2020.
Kaltim.prokal.com.(2019). Kredit UMKM Capai Rp. 21,23 T, Didominasi untuk Modal Usaha.https://kaltim.prokal.co/read/news/358325-kredit-umkm-capai-rp2123-t-didominasi-untuk-modal-usaha.html. Diakses Pada 10 Januari 2020.
jpnn.com. 12 Juli 2019.Rasio Kredit Macet Meningkat. https://www.jpnn.com/news/rasio-kredit-macet-meningkat. Diakses Pada 11 Januari 2020.
Wahba.(2018). Pengaruh Kebijakan Pendanaan dan Modal Kerja Terhadap Profitabilitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kecamatan Banawa. Dalam Jurnal Katalogis, Volume 6. Diakses Pada 12 Januari 2020.
Anggraini, Dewi. Nasution, Syahrir Hakim.(2013).” Peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bagi Pengembangan UMKM di Kota Medan” Dalam Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Volume 1. Diakses Pada 12 Januari 2020.
Erlina, Firtiyaningsih.(2012) Pengaruh Besar Modal (Modal Sendiri),Pemberian  Kredit, dan Tingkat Suku Bunga terhadap Peningkatan Pendapatan Pedagang Kecil di Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Bantul. Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta, 2012. Diakses Pada 9 Januari 2020.
Firdausa, Rosetyadi Artistyan.(2012) Pengaruh Modal Awal, Lama Usaha dan Jam Kerja terhadap Pendapatan  Pedagang Kios di Pasar Bintoro Demak. Skripsi. Semarang: Fakultas Ekonomika dan Bisnis Diponegoro. 2012. Diakses Pada 9 Januari 2020.
Nurmaya. (2016) Pengaruh Bantuan Modal Usaha Kecil (BMUK) Terhadap Pendapatan Pengusaha Kecil. 2016. Diakses Pada 9 Januari 2020.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASKAH ESAI: Membangun Media yang Memanusiakan Manusia

     Penulis: Diki Mardiansyah (Juara 3 Lomba Esai Festival Jurnalistik LPM Suaka UNIKAL 2021)      Media semakin tidak memegang etika jurnalistik dan menuju keadaan yang semakin mengkhawatirkan. Banyak malpraktik di industri media. Profesi wartawan banyak digunakan oleh orang-orang yang tidak jelas, hanya untuk mencari keuntungan pribadi semata. Baik dengan mencari “amplop”, memeras, clickbait, membuat media “abal-abal” yang tujuannya hanya mencari uang, atau menjadikan media memuat berita yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan      Hal itu, saya kira, menjadi pelanggaran kode etik yang sangat serius dan semakin menggejala. Dengan dilanggarnya kode etik jurnalistik itu, implikasinya adalah media tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan karena membuat berita yang tidak berkualitas dan bermutu. Padahal, media menjadi sarana penting untuk menyampaikan pesan tentang kemanusiaan. Sebab, kemanusiaan adalah nilai universal yang dapat menjadi landasan keharmonisan di dalam kehidup

JUKLAK DAN JUKNIS LOMBA KARIKATUR DIES NATALIS LPM SUARA KAMPUS UNIVERSITAS PEKALONGAN 2016

Tema Lomba : “Peran Independensi Media dalam Mempengaruhi Perspektif Publik” KETENTUAN PESERTA LOMBA KARIKATUR Peserta adalah mahasiswa dan pelajar SMA/SMK/sederajat yang berada di Kota dan Kabupaten Pekalongan. Lomba karikatur dilaksanakan secara on the spot pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 pukul 08.00 – 11.00 WIB. Peserta menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan serta memakai sepatu. Peserta wajib menaati tata tertib dan peraturan yang ada. Peserta wajib melakukan registrasi ulang maksimal 15 menit sebelum acara dimulai. KRITERIA LOMBA Penilaian berdasarkan orisionalitas, kesesuaian dengan tema, dan pesan yang disampaikan. Karya tidak boleh mengandung unsur pornografi dan SARA. Hasil karya boleh berwarna atau hitam putih. Juara 1, 2, dan 3 akan ditentukan oleh juri, dan juara favorit akan dipilih melalui suara terbanyak dari panitia. Pemenang berhak mendapatkan tropi, piagam penghargaan, dan uang pembinaan. TEKNIS LOMBA Peserta wajib membawa alat ga

Lulus Itu Pasti, Cumlaude Itu Pilihan

Lulus Itu Pasti, Cumlaude Itu Pilihan Universitas Pekalongan berhasil menyelenggarakan acara wisuda ke-44 dan peresmian Gedung F sebagai gedung termegah dan tertinggi, Sabtu 19/3. Gedung tersebut diresmikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D., Ak. Sebanyak 392 mahasiswa menjalani upacara wisuda,12 di antaranya berhasil menjadi Mahasiswa Terbaik tahun 2016 ini dengan predikat cumlaude .          Salah satu Mahasiswa yang berhasil meraih predikat cumlaude dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,90 tersebut adalah Dhurotul Khamidah (0610051212) dari Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) jurusan Pendidikan Matematika. Mahasiswa yang aktif dalam organisasi Himpunan Mahasiswa dan BEM FKIP   Universitas Pekalongan periode 2014-2015 itu menuturkan kendala yang paling sering dihadapi adalah perihal manajemen waktu. Kapan waktu untuk belajar dan waktu untuk berorganisasi harus diatur dengan baik kalaupun sulit. Sedangkan kiat-kiat