Batang, 21 September 2021 - Polemik penggusuran pangkalan truk dan rumah warga RT 03 RW 03 Petamanan, Banyuputih, Batang memasuki babak baru. Setelah sebelumnya warga Petamanan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hari ini, Selasa, 21 September 2021 diadakan mediasi oleh Komnas HAM antara Warga korban penggusuran dengan Bupati Batang di Kantor Bupati Batang.
Mediasi yang dimulai pada pukul 09.30 pagi itu dilakukan tanpa kehadiran pihak Teradu, dalam hal ini Bupati Batang Wihaji. Wihaji mangkir dalam kegiatan tersebut tanpa ada keterangan yang jelas.
Dalam kegiatan tersebut, warga Petamanan yang merupakan korban penggusuran akibat adanya alih fungsi Pangkalan Truk Petamanan menjadi Islamic Center menuntut Bupati Batang untuk menjamin hak-hak warga terdampak. Pasalnya, hingga hari ini warga terdampak belum menerima ganti rugi yang layak sebagaimana mestinya.
Rusmanto, Kepala Bakesbangpol Batang dalam forum mediasi tersebut mengklaim bahwa Pemkab Batang telah memberikan uang kerohiman dan uang ganti rugi. Namun hal itu dibantah oleh Kuslal, pendamping warga Petamanan, yang menyatakan bahwa warga terdampak penggusuran belum menerima uang kerohiman. Justru yang menerima uang tersebut warga di sekitar warga terdampak.
Dalam forum tersebut warga juga menyatakan masih ingin bertemu secara langsung dengan Bupati Wihaji. Sebab, sejak awal perencanaan hingga saat ini rumahnya digusur, warga tidak pernah ditemui secara langsung oleh Wihaji. Padahal pada audiensi 11 Januari 2021 lalu, Bupati Wihaji menyatakan akan menemui warga secara langsung ke Petamanan.
Bupati Wihaji hingga hari ini tidak mau untuk bertemu dengan warga terdampak penggusuran. Sangat disayangkan, padahal forum tersebut dihadiri oleh Komisioner Komnas HAM Hairansyah, Anggota DPRD Batang Nur Faizin dan Junaenah.
Ketidakhadiran Bupati Batang menunjukkan sikap Bupati yang abai terhadap hak-hak asasi manusia. Sebelumnya pada 11 Januari 2021 Wihaji menyatakan "Ini sudah final, saya tidak mau berdebat soal HAM. Apa pun risikonya saya siap bertanggung jawab". Selain itu, Bupati Wihaji juga tetap mengusur rumah warga RT 03 RW 03 Petamanan di tengah upaya mediasi oleh Komnas HAM. Bahkan, sebelumnya Komnas HAM sudah meminta kepada Pemkab Batang untuk tidak melakukan penggusuran sebelum adanya kejelasan nasib warga terdampak. Namun permintaan Komnas HAM tersebut tidak diindahkan.
Hingga hari ini, warga Petamanan tetap menuntut hak-haknya yang telah dijamin dalam UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan berbagai instrumen internasional maupun nasional lainnya.
Meskipun hasil mediasi berakhir dengan tanpa adanya kesepakatan, warga sangat menyayangkan sikap Wihaji yang enggan untuk mendengar suara rakyatnya sendiri.
Narahubung : 082312841224 (Aliansi Batang Bergerak)
Komentar
Posting Komentar