Langsung ke konten utama

TIM ADVOKASI MELAWAN PENCEMARAN LINGKUNGAN PEKALONGAN


_SIARAN PERS_

_TIM ADVOKASI MELAWAN PENCEMARAN LINGKUNGAN PEKALONGAN_


*SEBANYAK 406 ORANG MENJAMIN PENANGGUHAN PENAHANAN DUA PEJUANG LINGKUNGAN KORBAN KRIMINALISASI PT PAJITEX DI KABUPATEN PEKALONGAN*


Pekalongan, 19 Oktober 2021,



Hari ini, Sebanyak 406 orang Menjaminkan diri agar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan Penangguhan Penahanan kepada Dua Pejuang Lingkungan Korban Kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Pajitex di Kabupaten Pekalongan. 406 terdiri dari anggota keluarga dua warga yang di kriminalisasi, Warga Watusalam, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, mahasiswa dan masyarakat lain yang mengenal kedua warga yang di kriminalisasi tersebut.

Para Penjamin penangguhan penahanan tersebut telah membuat pernyataan secara tertulis dan dilampirkan Salinan identitas dan dikirim secara Bersama-sama oleh ratusan warga Watusalam didampingi Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dan menuntut Kepala Kejaksaan segera melakukan penangguhan penahanan hari ini juga kepada dua pejuang lingkungan warga watusalam.

Penahanan kepada dua pejuang lingkungan tersebut berlebihan dan jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah tutup mata apabila terus melakukan penahanan dan Penuntutan kepada kedua orang tersebut. Hal itu terlihat jelas bahwa kedua warga yang  ditahan tersebut sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang  baik dan sehat dan dalam pasal 66  Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa "setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata."

Selain alasan diatas, saat ini Kurohman terpaksa harus berpisah dengan Istrinya yang sudah hamil 9 bulan dan dalam waktu dekat akan melahirkan, selain itu juga 2 anaknya yang masih kecil-kecil selalu menangis mencari ayahnya dimana.

Muhammad Abdul Afif pun sama dia harus meninggalkan istri dan 2 anaknya yang masih balita berumur 3 bulan dan berumur 16 bulan dimana mereka sangat membutuhkan kehadiran kedua orang tuanya.

Dua warga tersebut telah menjadi  korban kriminalisasi dengan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Pekalongan Kota dengan tuduhan perusakan. Sejak 15 Oktober 2021, mereka berdua telah ditangkap oleh Polres Pekalongan Kota dan ditahan.

Pasca dilakukan penangkapan dan penahanan tersebut, Keluarga kedua pejuang lingkungan, dan warga watusalam langsung mengajukan penangguhanan penahanan dengan sejumlah 24 orang penjamin, namun Polres pekalongan tidak mau membebaskan kedua orang tersebut dengan alasan sudah akan dilimpahkan ke Kejaksanaan.

Pada senin, 18 Oktober 2021, Polres Pekalongan Kota telah melimpahkan berkas perkara dan Tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Pelimpahanan tersebut dilakukan di Lapas Pekalongan. Pasca pelimpahan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan tetap melakukan penahanan kepada dua pejuang lingkungan tersebut. Keduanya tetap di tahan di Rutan Pekalongan Kota.



Dalam pengajuan penangguhan penahanan ini kami Warga Watusalam Bersama Tim Advokasi  Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan meminta agar:

1. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan  Segera menangguhkan penahanan kepada dua warga watusalam yang  saat ini di tahan di Rutan Pekalongan

2. Hentikan kriminalisasi kepada warga pekalongan yang sedang melawan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pajitex

3. PT Pajitex agar segera menghentikan segala bentuk pencemaran lingkungan baik itu pencemaran udara, air, maupun suara yang sangat menyiksa warga

4. Bupati Pekalongan dan KLHK agar Segera memberikan sanksi tegas kepada PT Pajitex yang telah melakukan Pencemaran dan meresahkan warga

5. Kepolisian Negara Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan dan Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Pajitex.


*Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan*

*(LBH Semarang, WALHI Jateng, NET Attorney)*


Komentar

Postingan populer dari blog ini

"PENYAKITNYA SATU, DRAINASE BURUK": WARGA DAN MAHASISWA KELUHKAN BANJIR

  Dokumentasi:  AbrĂ£o de Carvalho Pekalongan - Hujan deras yang mengguyur Kota Pekalongan selama tiga hari berturut-turut mencapai puncaknya pada Sabtu ini, tanggal 17 Januari 2026. Akibatnya, banjir merendam akses Jalan hingga masuk area Universitas Pekalongan dan perumahan disekitarnya. Kedalaman banjir pun variatif, mengingat struktur jalan yang berbeda ketinggiannya.  Kondisi banjir ini menjadi sorotan tajam karena terjadi tepat di tengah suasana Ujian Akhir Semester (UAS) ganjil. Hal tersebut dinilai sangat mengganggu fokus dan ritme akademik. Andini, mahasiswi Program Studi Agroteknologi semester lima, mengungkapkan kekhawatirannya saat ditemui di lokasi.  "Sangat memprihatinkan ya, karena di sini air sudah mau naik ke atas juga. Kalau semisal hari ini ada perkuliahan, tentu akan menghambat jalannya kegiatan di Universitas Pekalongan," ujarnya. Dokumentasi: Erlanda Setyawan Senada dengan Andini, Karina Octaviana berharap adanya langkah konkret dari pihak rekto...

Kolaborasi Ormawa Unikal Salurkan Bantuan Banjir: "Hanya Satu Harapan Kami, Tanggul Dibenerin!"

  Dokumentasi: Ormawa Pekalongan, 23 Januari 2026 - Semangat kolaborasi ditunjukkan oleh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Universitas Pekalongan (Unikal) dalam merespons bencana banjir yang melanda Kota Pekalongan. Meski sempat terkendala cuaca pancaroba yang tidak menentu, gabungan Ormawa seluruh fakultas di lingkungan Universitas Pekalongan sukses melaksanakan aksi penggalangan dana dan penyaluran bantuan. Agenda kolaborasi ini semula dijadwalkan mulai pukul 08.30 WIB, namun terpaksa mengalami penjadwalan ulang selama beberapa jam akibat hujan lebat. Sekitar pukul 13.00 WIB, para anggota organisasi mahasiswa baru dapat memadati area Gedung A untuk menggelar konsolidasi transparansi atas dana yang telah dikumpulkan oleh masing-masing fakultas.  Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp7.565.383. Dana tersebut dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan mendesak para pengungsi, meliputi beras, mie instan, obat-obatan, pembalut, roti, camilan balita, air minum, kopi, teh, gula, kant...

Bandit Kaus Kaki Resahkan Jamaah Masjid UNIKAL

Pekalongan, 20 November 2025 - Warga UNIKAL dihebohkan dengan maraknya kejadian hilangnya kaus kaki jamaah saat melakukan ibadah di masjid kampus. Peristiwa ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi.