Langsung ke konten utama

TIM ADVOKASI MELAWAN PENCEMARAN LINGKUNGAN PEKALONGAN


_SIARAN PERS_

_TIM ADVOKASI MELAWAN PENCEMARAN LINGKUNGAN PEKALONGAN_


*SEBANYAK 406 ORANG MENJAMIN PENANGGUHAN PENAHANAN DUA PEJUANG LINGKUNGAN KORBAN KRIMINALISASI PT PAJITEX DI KABUPATEN PEKALONGAN*


Pekalongan, 19 Oktober 2021,



Hari ini, Sebanyak 406 orang Menjaminkan diri agar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan Penangguhan Penahanan kepada Dua Pejuang Lingkungan Korban Kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Pajitex di Kabupaten Pekalongan. 406 terdiri dari anggota keluarga dua warga yang di kriminalisasi, Warga Watusalam, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, mahasiswa dan masyarakat lain yang mengenal kedua warga yang di kriminalisasi tersebut.

Para Penjamin penangguhan penahanan tersebut telah membuat pernyataan secara tertulis dan dilampirkan Salinan identitas dan dikirim secara Bersama-sama oleh ratusan warga Watusalam didampingi Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dan menuntut Kepala Kejaksaan segera melakukan penangguhan penahanan hari ini juga kepada dua pejuang lingkungan warga watusalam.

Penahanan kepada dua pejuang lingkungan tersebut berlebihan dan jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah tutup mata apabila terus melakukan penahanan dan Penuntutan kepada kedua orang tersebut. Hal itu terlihat jelas bahwa kedua warga yang  ditahan tersebut sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang  baik dan sehat dan dalam pasal 66  Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa "setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata."

Selain alasan diatas, saat ini Kurohman terpaksa harus berpisah dengan Istrinya yang sudah hamil 9 bulan dan dalam waktu dekat akan melahirkan, selain itu juga 2 anaknya yang masih kecil-kecil selalu menangis mencari ayahnya dimana.

Muhammad Abdul Afif pun sama dia harus meninggalkan istri dan 2 anaknya yang masih balita berumur 3 bulan dan berumur 16 bulan dimana mereka sangat membutuhkan kehadiran kedua orang tuanya.

Dua warga tersebut telah menjadi  korban kriminalisasi dengan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Pekalongan Kota dengan tuduhan perusakan. Sejak 15 Oktober 2021, mereka berdua telah ditangkap oleh Polres Pekalongan Kota dan ditahan.

Pasca dilakukan penangkapan dan penahanan tersebut, Keluarga kedua pejuang lingkungan, dan warga watusalam langsung mengajukan penangguhanan penahanan dengan sejumlah 24 orang penjamin, namun Polres pekalongan tidak mau membebaskan kedua orang tersebut dengan alasan sudah akan dilimpahkan ke Kejaksanaan.

Pada senin, 18 Oktober 2021, Polres Pekalongan Kota telah melimpahkan berkas perkara dan Tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Pelimpahanan tersebut dilakukan di Lapas Pekalongan. Pasca pelimpahan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan tetap melakukan penahanan kepada dua pejuang lingkungan tersebut. Keduanya tetap di tahan di Rutan Pekalongan Kota.



Dalam pengajuan penangguhan penahanan ini kami Warga Watusalam Bersama Tim Advokasi  Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan meminta agar:

1. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan  Segera menangguhkan penahanan kepada dua warga watusalam yang  saat ini di tahan di Rutan Pekalongan

2. Hentikan kriminalisasi kepada warga pekalongan yang sedang melawan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pajitex

3. PT Pajitex agar segera menghentikan segala bentuk pencemaran lingkungan baik itu pencemaran udara, air, maupun suara yang sangat menyiksa warga

4. Bupati Pekalongan dan KLHK agar Segera memberikan sanksi tegas kepada PT Pajitex yang telah melakukan Pencemaran dan meresahkan warga

5. Kepolisian Negara Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan dan Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Pajitex.


*Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan*

*(LBH Semarang, WALHI Jateng, NET Attorney)*


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demokrasi Kampus di Titik Nadir: Skandal Sertifikat dan Matinya Independensi Penyelenggara Pemira

  Pekalongan, 14 Desember 2025 - Pelaksanaan debat terbuka Pemira di Universitas Pekalongan diwarnai dengan pengunduran diri salah satu calon kandidat. Keputusan tersebut diambil di tengah berlangsungnya acara setelah adanya unggahan  terkait dugaan penyelewengan sertifikat LKMM-TM ITSNU. Mahasiswa di lokasi terlihat riuh dan mempertanyakan beragam spekulasi di kalangan mahasiswa mengenai integritas panggung pemilihan tersebut. Peristiwa ini bermula ketika isu keabsahan sertifikat LKMM-TM milik salah satu kandidat menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Di tengah prosesi debat terbuka, kandidat yang bersangkutan secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari bursa pencalonan. Dalam pernyataannya ia menjelaskan,  "Pada awalnya saya akan Kembali ke fakultas Teknik bahkan telah melakukan konsolidasi pada hari 24 November 2025. Hal tersebut dapat dikonfirmasikan kepada teman-teman Teknik yang hadir pada hari itu. Namun pada malam tanggal 26 November 2025 tepat sebelum pen...

Bandit Kaus Kaki Resahkan Jamaah Masjid UNIKAL

Pekalongan, 20 November 2025 - Warga UNIKAL dihebohkan dengan maraknya kejadian hilangnya kaus kaki jamaah saat melakukan ibadah di masjid kampus. Peristiwa ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi.

NASKAH ESAI: Membangun Media yang Memanusiakan Manusia

     Penulis: Diki Mardiansyah (Juara 3 Lomba Esai Festival Jurnalistik LPM Suaka UNIKAL 2021)      Media semakin tidak memegang etika jurnalistik dan menuju keadaan yang semakin mengkhawatirkan. Banyak malpraktik di industri media. Profesi wartawan banyak digunakan oleh orang-orang yang tidak jelas, hanya untuk mencari keuntungan pribadi semata. Baik dengan mencari “amplop”, memeras, clickbait, membuat media “abal-abal” yang tujuannya hanya mencari uang, atau menjadikan media memuat berita yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan      Hal itu, saya kira, menjadi pelanggaran kode etik yang sangat serius dan semakin menggejala. Dengan dilanggarnya kode etik jurnalistik itu, implikasinya adalah media tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan karena membuat berita yang tidak berkualitas dan bermutu. Padahal, media menjadi sarana penting untuk menyampaikan pesan tentang kemanusiaan. Sebab, kemanusiaan adalah nilai universal yang dapat men...