Langsung ke konten utama

Festival Jurnalistik 2022, LPM Suara Kampus: Kebebasan Berekspresi dan HAM Untuk Semua

 [Press Release]

Festival Jurnalistik 2022, LPM Suara Kampus: 

Kebebasan Berekspresi dan HAM Untuk Semua

   Pekalongan, pada Sabtu (13/8/2022) lalu, Lembaga Pers Mahasiswa Suara Kampus (LPM Suaka) Universitas Pekalongan gelar Seminar Nasional Festival Jurnalistik 2022. Ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan oleh LPM Suara Kampus. Tema yang diusung yakni "Peran Media dalam Mengawal Problematika HAM sebagai Kebebasan Berekspresi".

     Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia secara kodrati karena ia manusia. Bukan diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Meskipun tiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda - beda, tetapi ia tetap memiliki hak atas dirinya sebagai manusia.

     Hak Asasi Manusia (HAM) tidak bisa dicabut atau diganggu gugat oleh siapapun. Dan negara menjamin perlindungannya yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku. Dalam UUD 1945, HAM tercantum di dalam Pasal 28A sampai 28J. Selain itu, perlindungan HAM telah diperkuat dengan adanya Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) yang disahkan pada 10 Desember 1948 oleh PBB. Didalamnya, Pasal 1 menyebutkan "Hak lahir dengan merdeka dan mempunyai martabat." dan Pasal 5 berbunyi "Bebas dari penyiksaan dan kekejaman". Namun, dalam prakteknya masih kerap kali terjadi pelanggaran HAM, baik ringan maupun berat. 


  Selaras dengan yang disampaikan Nita Noviyanti N, S.Sos (Aktivis HAM KontraS) selaku pemateri dalam acara Seminar Nasional LPM Suara Kampus, pelanggaran hukum dan pelanggaran hak itu adalah dua hal yg berbeda. Ketika warga negara ingin memperoleh informasi tetapi dibatasi. Ketika berpendapat tetapi dibungkam. Ketika seseorang berekspresi tetapi direpresi. Itu semua adalah pelanggaran hak asasi manusia.
   Salah satu kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di media adalah ditetapkannya Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati sebagai tersangka. Akibat perannya dalam mengungkap dan memberikan informasi kepada publik mengenai data riset dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rencana tambang emas di Blok Wabu, Papua. Penetapan tersangka tersebut merupakan bukti bahwa masih banyaknya kasus pelanggaran HAM yang dilakukan pihak berwenang. 
   Disinilah peran media untuk menyuarakan serta mengawal isu-isu kemanusiaan kepada publik. Dwi Edi Wibowo, S.H, M.Hum (dosen FH Universitas Pekalongan) selaku pembicara dalam acara menjelaskan bahwa media memiliki sifat ambivalensim, satu sisi dapat menggiring opini publik. Tapi disisi lain dapat berpengaruh baik, seperti promosi penegakan hak asasi manusia terutama kebebasan sipil. 
    Nita Noviyanti menambahkan bahwa terdapat tiga hak dasar kebebasan sipil yakni hak berserikat, berkumpul secara damai dan hak kebebasan berekspresi seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3. Pers menjadi salah satu pilar demokrasi. Dapat pula sebagai fungsi publik berupa kritik kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat.
    Pers sebagai media memiliki peran besar untuk memberikan pemberitaan ke publik, termasuk dapat mendorong publikasi suatu isu hingga mendapat atensi publik hingga mendapatkan proses hukum. Selaras dengan tugas yang diembannya, tidak jarang jika seorang awak pers juga kerap mengalami tindakan pelanggaran hak bahkan hingga kriminalisasi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebutkan bahwa terdapat 43 kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2021. Ini membuktikan bahwa adanya kemunduran demokrasi akibat banyaknya hak-hak publik yang dilanggar.
   Oleh karena itu, dengan terselenggaranya acara Seminar Nasional ini Lembaga Pers Mahasiswa Suara Kampus berharap dapat memberikan ilmu pengetahuan dan menumbuhkan nalar pikir kritis kepada mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa tentang HAM dan Kebebasan Berekspresi. Sekaligus turut serta dalam kempanye Kebebasan Hak Asasi Manusia Untuk Semua.
 


Penulis : Kirana A. Wardani



Komentar

Postingan populer dari blog ini

"PENYAKITNYA SATU, DRAINASE BURUK": WARGA DAN MAHASISWA KELUHKAN BANJIR

  Dokumentasi:  Abrão de Carvalho Pekalongan - Hujan deras yang mengguyur Kota Pekalongan selama tiga hari berturut-turut mencapai puncaknya pada Sabtu ini, tanggal 17 Januari 2026. Akibatnya, banjir merendam akses Jalan hingga masuk area Universitas Pekalongan dan perumahan disekitarnya. Kedalaman banjir pun variatif, mengingat struktur jalan yang berbeda ketinggiannya.  Kondisi banjir ini menjadi sorotan tajam karena terjadi tepat di tengah suasana Ujian Akhir Semester (UAS) ganjil. Hal tersebut dinilai sangat mengganggu fokus dan ritme akademik. Andini, mahasiswi Program Studi Agroteknologi semester lima, mengungkapkan kekhawatirannya saat ditemui di lokasi.  "Sangat memprihatinkan ya, karena di sini air sudah mau naik ke atas juga. Kalau semisal hari ini ada perkuliahan, tentu akan menghambat jalannya kegiatan di Universitas Pekalongan," ujarnya. Dokumentasi: Erlanda Setyawan Senada dengan Andini, Karina Octaviana berharap adanya langkah konkret dari pihak rekto...

Kolaborasi Ormawa Unikal Salurkan Bantuan Banjir: "Hanya Satu Harapan Kami, Tanggul Dibenerin!"

  Dokumentasi: Ormawa Pekalongan, 23 Januari 2026 - Semangat kolaborasi ditunjukkan oleh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Universitas Pekalongan (Unikal) dalam merespons bencana banjir yang melanda Kota Pekalongan. Meski sempat terkendala cuaca pancaroba yang tidak menentu, gabungan Ormawa seluruh fakultas di lingkungan Universitas Pekalongan sukses melaksanakan aksi penggalangan dana dan penyaluran bantuan. Agenda kolaborasi ini semula dijadwalkan mulai pukul 08.30 WIB, namun terpaksa mengalami penjadwalan ulang selama beberapa jam akibat hujan lebat. Sekitar pukul 13.00 WIB, para anggota organisasi mahasiswa baru dapat memadati area Gedung A untuk menggelar konsolidasi transparansi atas dana yang telah dikumpulkan oleh masing-masing fakultas.  Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp7.565.383. Dana tersebut dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan mendesak para pengungsi, meliputi beras, mie instan, obat-obatan, pembalut, roti, camilan balita, air minum, kopi, teh, gula, kant...

Misteri Kursi Kosong Legislatif di Tengah Pelantikan Serentak Ormawa Unikal

  Fotografer: Abrão de Carvalho Pekalongan - Setelah sempat tertunda akibat polemik sertifikat palsu hingga musibah banjir yang melanda Kota Pekalongan, KPR Unikal akhirnya menggelar pelantikan akbar bagi seluruh pengurus Organisasi Mahasiswa (ORMAWA), Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM), hingga Himpunan Mahasiswa (HIMA) program studi periode 2026 pada Senin (19/01/2026).  Acara ini merupakan puncak dari rangkaian panjang Pemilihan Raya (Pemira) Universitas Pekalongan. Pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan di Gedung C Lantai 3 Auditorium Universitas Pekalongan, dengan dihadiri oleh jajaran Rektorat, Dekanat, serta para Fungsionaris Mahasiswa yang akan mengemban amanah selama satu tahun ke depan.  Wakil Rektor III Unikal, Bapak M. Fajru Sidqi, S.Pd., M.Hum., dalam sambutannya memberikan pesan mendalam mengenai arah gerak Organisasi Mahasiswa. Beliau menyoroti penurunan kinerja mahasiswa yang tercermin dari capaian prestasi di angk...