Langsung ke konten utama

Festival Jurnalistik 2022, LPM Suara Kampus: Kebebasan Berekspresi dan HAM Untuk Semua

 [Press Release]

Festival Jurnalistik 2022, LPM Suara Kampus: 

Kebebasan Berekspresi dan HAM Untuk Semua

   Pekalongan, pada Sabtu (13/8/2022) lalu, Lembaga Pers Mahasiswa Suara Kampus (LPM Suaka) Universitas Pekalongan gelar Seminar Nasional Festival Jurnalistik 2022. Ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan oleh LPM Suara Kampus. Tema yang diusung yakni "Peran Media dalam Mengawal Problematika HAM sebagai Kebebasan Berekspresi".

     Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia secara kodrati karena ia manusia. Bukan diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Meskipun tiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda - beda, tetapi ia tetap memiliki hak atas dirinya sebagai manusia.

     Hak Asasi Manusia (HAM) tidak bisa dicabut atau diganggu gugat oleh siapapun. Dan negara menjamin perlindungannya yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku. Dalam UUD 1945, HAM tercantum di dalam Pasal 28A sampai 28J. Selain itu, perlindungan HAM telah diperkuat dengan adanya Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) yang disahkan pada 10 Desember 1948 oleh PBB. Didalamnya, Pasal 1 menyebutkan "Hak lahir dengan merdeka dan mempunyai martabat." dan Pasal 5 berbunyi "Bebas dari penyiksaan dan kekejaman". Namun, dalam prakteknya masih kerap kali terjadi pelanggaran HAM, baik ringan maupun berat. 


  Selaras dengan yang disampaikan Nita Noviyanti N, S.Sos (Aktivis HAM KontraS) selaku pemateri dalam acara Seminar Nasional LPM Suara Kampus, pelanggaran hukum dan pelanggaran hak itu adalah dua hal yg berbeda. Ketika warga negara ingin memperoleh informasi tetapi dibatasi. Ketika berpendapat tetapi dibungkam. Ketika seseorang berekspresi tetapi direpresi. Itu semua adalah pelanggaran hak asasi manusia.
   Salah satu kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di media adalah ditetapkannya Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati sebagai tersangka. Akibat perannya dalam mengungkap dan memberikan informasi kepada publik mengenai data riset dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rencana tambang emas di Blok Wabu, Papua. Penetapan tersangka tersebut merupakan bukti bahwa masih banyaknya kasus pelanggaran HAM yang dilakukan pihak berwenang. 
   Disinilah peran media untuk menyuarakan serta mengawal isu-isu kemanusiaan kepada publik. Dwi Edi Wibowo, S.H, M.Hum (dosen FH Universitas Pekalongan) selaku pembicara dalam acara menjelaskan bahwa media memiliki sifat ambivalensim, satu sisi dapat menggiring opini publik. Tapi disisi lain dapat berpengaruh baik, seperti promosi penegakan hak asasi manusia terutama kebebasan sipil. 
    Nita Noviyanti menambahkan bahwa terdapat tiga hak dasar kebebasan sipil yakni hak berserikat, berkumpul secara damai dan hak kebebasan berekspresi seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3. Pers menjadi salah satu pilar demokrasi. Dapat pula sebagai fungsi publik berupa kritik kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat.
    Pers sebagai media memiliki peran besar untuk memberikan pemberitaan ke publik, termasuk dapat mendorong publikasi suatu isu hingga mendapat atensi publik hingga mendapatkan proses hukum. Selaras dengan tugas yang diembannya, tidak jarang jika seorang awak pers juga kerap mengalami tindakan pelanggaran hak bahkan hingga kriminalisasi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebutkan bahwa terdapat 43 kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2021. Ini membuktikan bahwa adanya kemunduran demokrasi akibat banyaknya hak-hak publik yang dilanggar.
   Oleh karena itu, dengan terselenggaranya acara Seminar Nasional ini Lembaga Pers Mahasiswa Suara Kampus berharap dapat memberikan ilmu pengetahuan dan menumbuhkan nalar pikir kritis kepada mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa tentang HAM dan Kebebasan Berekspresi. Sekaligus turut serta dalam kempanye Kebebasan Hak Asasi Manusia Untuk Semua.
 


Penulis : Kirana A. Wardani



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Blind Date with a Book, Solusi Inovatif Meningkatkan Minat Baca

Dokumentasi: Buku Blind Date Pekalongan (07/04/26) - Program inovatif bertajuk Blind Date with a Book digelar oleh Duta Perpustakaan Universitas Pekalongan sebagai upaya meningkatkan minat baca dan jumlah peminjam buku di perpustakaan kampus, juga sekaligus memberikan pengalaman membaca yang lebih menyenangkan. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Duta dan Wakil Duta Perpustakaan Unikal yang mengusung tema unik, yakni meminjam buku  tanpa mengetahui judulnya. Buku-buku yang tersedia dibungkus rapi dan hanya diberi petunjuk singkat seperti genre , deskripsi, serta kode tertentu.  Salah satu penyelenggara menjelaskan, "jadi kita kayak nggak tahu buku apa yang akan kita baca, biasanya di bukunya itu cuma tertera clue sedikit seperti genre atau poin penting dari bukunya" . Konsep ini terinspirasi dari ide Blind Date yang kemudian diintegrasikan dengan literasi. Dengan cara tersebut, mahasiswa diajak merasakan pengalaman baru dalam membaca. "Membaca buku itu bisa ...

Aliansi Mahasiswa Pekalongan Raya Gelar Aksi Demonstrasi di Gedung DPRD Sementara

      D okumentasi: Peserta Demonstrasi   Pekalongan, 19 Juni 2026 - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pekalongan Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Diklat Kota Pekalongan. Diketahui gedung tersebut saat ini masih diperuntukkan sebagai gedung sementara DPRD Kota Pekalongan. Aksi berjudul, "Aliansi Mahasiswa Pekalongan Raya Menggugat" ini digelar sebagai bentuk protes dan kritik terbuka terhadap kebijakan pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di bawah kepemimpinan nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan pantauan di lapangan massa aksi mulai bergerak melakukan longmarch dari kampus Universitas Pekalongan (UNIKAL) menuju area Gedung Diklat sejak pukul 15.00 WIB. Para peserta aksi kompak mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol duma atas kondisi demokrasi saat ini. Tak lupa, massa aksi turut membawa berbagai atribut demonstrasi, mulai dari bendera organisasi hingga spanduk beris...

Cerpen Titik Dua belas Pas

Warna jingga sudah memenuhi langit Desa Padangaran. Jika diperkirakan, kurang dari lima menit lagi, azan di surau akan menghentikan permainan kedua belas bocah dengan bola di kakinya. Keringat sebesar biji jagung sudah berkali-kali mengucur dari pelipis Fajar Ramazani, sementara kakinya dengan lihai menggiring benda bundar yang terbuat dari kulit itu. "Langsung shoot Jar," teriak anak laki-laki yang memiliki kulit paling legam, mungkin karena terlalu sering bermain di lapangan. Napasnya sudah tersengal-sengal, jika dia tetap memaksakan menggiring benda bundar itu hingga ke depan gawang, pasti akan mudah dipotong lawan. Dengan akurasi yang cukup terlatih, Fajar menendang bola tersebut dan, sial! Reno si bocah tengil itu berhasil mem- block tendangannya. " Handball ... handball ...itu jelas handball ," celutuk salah satu rekan satu tim Fajar. "Iya itu handball , masa mau block pakai tangan?" Fajar menambahkan. Setelah melewati mus...