Langsung ke konten utama

Festival Jurnalistik 2022, LPM Suara Kampus: Kebebasan Berekspresi dan HAM Untuk Semua

 [Press Release]

Festival Jurnalistik 2022, LPM Suara Kampus: 

Kebebasan Berekspresi dan HAM Untuk Semua

   Pekalongan, pada Sabtu (13/8/2022) lalu, Lembaga Pers Mahasiswa Suara Kampus (LPM Suaka) Universitas Pekalongan gelar Seminar Nasional Festival Jurnalistik 2022. Ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan oleh LPM Suara Kampus. Tema yang diusung yakni "Peran Media dalam Mengawal Problematika HAM sebagai Kebebasan Berekspresi".

     Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia secara kodrati karena ia manusia. Bukan diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Meskipun tiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda - beda, tetapi ia tetap memiliki hak atas dirinya sebagai manusia.

     Hak Asasi Manusia (HAM) tidak bisa dicabut atau diganggu gugat oleh siapapun. Dan negara menjamin perlindungannya yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku. Dalam UUD 1945, HAM tercantum di dalam Pasal 28A sampai 28J. Selain itu, perlindungan HAM telah diperkuat dengan adanya Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) yang disahkan pada 10 Desember 1948 oleh PBB. Didalamnya, Pasal 1 menyebutkan "Hak lahir dengan merdeka dan mempunyai martabat." dan Pasal 5 berbunyi "Bebas dari penyiksaan dan kekejaman". Namun, dalam prakteknya masih kerap kali terjadi pelanggaran HAM, baik ringan maupun berat. 


  Selaras dengan yang disampaikan Nita Noviyanti N, S.Sos (Aktivis HAM KontraS) selaku pemateri dalam acara Seminar Nasional LPM Suara Kampus, pelanggaran hukum dan pelanggaran hak itu adalah dua hal yg berbeda. Ketika warga negara ingin memperoleh informasi tetapi dibatasi. Ketika berpendapat tetapi dibungkam. Ketika seseorang berekspresi tetapi direpresi. Itu semua adalah pelanggaran hak asasi manusia.
   Salah satu kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di media adalah ditetapkannya Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati sebagai tersangka. Akibat perannya dalam mengungkap dan memberikan informasi kepada publik mengenai data riset dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rencana tambang emas di Blok Wabu, Papua. Penetapan tersangka tersebut merupakan bukti bahwa masih banyaknya kasus pelanggaran HAM yang dilakukan pihak berwenang. 
   Disinilah peran media untuk menyuarakan serta mengawal isu-isu kemanusiaan kepada publik. Dwi Edi Wibowo, S.H, M.Hum (dosen FH Universitas Pekalongan) selaku pembicara dalam acara menjelaskan bahwa media memiliki sifat ambivalensim, satu sisi dapat menggiring opini publik. Tapi disisi lain dapat berpengaruh baik, seperti promosi penegakan hak asasi manusia terutama kebebasan sipil. 
    Nita Noviyanti menambahkan bahwa terdapat tiga hak dasar kebebasan sipil yakni hak berserikat, berkumpul secara damai dan hak kebebasan berekspresi seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3. Pers menjadi salah satu pilar demokrasi. Dapat pula sebagai fungsi publik berupa kritik kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat.
    Pers sebagai media memiliki peran besar untuk memberikan pemberitaan ke publik, termasuk dapat mendorong publikasi suatu isu hingga mendapat atensi publik hingga mendapatkan proses hukum. Selaras dengan tugas yang diembannya, tidak jarang jika seorang awak pers juga kerap mengalami tindakan pelanggaran hak bahkan hingga kriminalisasi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebutkan bahwa terdapat 43 kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2021. Ini membuktikan bahwa adanya kemunduran demokrasi akibat banyaknya hak-hak publik yang dilanggar.
   Oleh karena itu, dengan terselenggaranya acara Seminar Nasional ini Lembaga Pers Mahasiswa Suara Kampus berharap dapat memberikan ilmu pengetahuan dan menumbuhkan nalar pikir kritis kepada mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa tentang HAM dan Kebebasan Berekspresi. Sekaligus turut serta dalam kempanye Kebebasan Hak Asasi Manusia Untuk Semua.
 


Penulis : Kirana A. Wardani



Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASKAH ESAI: Membangun Media yang Memanusiakan Manusia

     Penulis: Diki Mardiansyah (Juara 3 Lomba Esai Festival Jurnalistik LPM Suaka UNIKAL 2021)      Media semakin tidak memegang etika jurnalistik dan menuju keadaan yang semakin mengkhawatirkan. Banyak malpraktik di industri media. Profesi wartawan banyak digunakan oleh orang-orang yang tidak jelas, hanya untuk mencari keuntungan pribadi semata. Baik dengan mencari “amplop”, memeras, clickbait, membuat media “abal-abal” yang tujuannya hanya mencari uang, atau menjadikan media memuat berita yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan      Hal itu, saya kira, menjadi pelanggaran kode etik yang sangat serius dan semakin menggejala. Dengan dilanggarnya kode etik jurnalistik itu, implikasinya adalah media tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan karena membuat berita yang tidak berkualitas dan bermutu. Padahal, media menjadi sarana penting untuk menyampaikan pesan tentang kemanusiaan. Sebab, kemanusiaan adalah nilai universal yang dapat men...

HEBOH TAMBANG NIKEL DI RAJA AMPAT, BENARKAH INI WARISAN TURUN TEMURUN SEJAK ERA SOEHARTO?

  Raja Ampat, surga bahari kita, mendadak jadi sorotan karena kabar penambangan nikel. Pertanyaan besar pun muncul: benarkah ancaman ini adalah "warisan" lama dari era Orde Baru? Kisah ini memang rumit, melibatkan berbagai pihak, mulai dari aktivis lingkungan yang gigih, kebijakan pemerintah, sampai sejarah panjang konsesi tambang di negeri ini. Greenpeace , misalnya, jadi salah satu suara paling keras yang menyoroti dampak serius tambang nikel dan proses hilirisasinya di Raja Ampat, Papua. Menurut Kiki Taufik, Kepala Global Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, aktivitas tambang di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran itu sudah membabat lebih dari 500 hektare hutan. Dampaknya? Bisa merusak 75% terumbu karang dunia, berbagai jenis ikan, bahkan satwa khas Papua macam cendrawasih botak. Pastinya, ini juga mengancam sektor ekowisata yang jadi tumpuan utama pendapatan Raja Ampat. Tak heran, para aktivis Greenpeace sampai turun ke jalan di Indonesia Critical Minerals Conferenc...

WISUDA DI HALAMAN PARKIR, LANGKAH ADAPTIF UNIVERSITAS PEKALONGAN

Pekalongan (26/04/25) - Universitas Pekalongan menggelar acara wisuda Magister ke-3, Profesi ke-12, Sarjana ke-62, dan Diploma ke-26. Di tengah hiruk pikuk perayaan kelulusan sebuah pemandangan tak biasa tersaji di Universitas Pekalongan. Alih-alih ballroom hotel megah, halaman parkir kampus justru bertransformasi menjadi lokasi digelarnya prosesi wisuda. Sebuah pilihan yang mungkin menimbulkan tanya, namun dibalik kesederhanaannya tersembunyi sebuah langkah adaptif dan inovatif. Lantas, mengapa halaman parkir dianggap sebagai opsi yang masuk akal untuk momen kebanggaan ini? Pada wisuda kali ini, sejumlah 360 lulusan dari berbagai fakultas dan program studi diwisuda, meliputi: Fakultas Ekonomi Bisnis (S2 Manajemen: 9, S1 Manajemen: 79, S1 Akuntansi: 50), Fakultas Hukum (S2 Hukum: 1, S1 Ilmu Hukum: 106), Fakultas Perikanan (S1 Budidaya Perairan: 18), Fakultas Pertanian (S1 Agroteknologi: 13), Fakultas Ilmu Kesehatan (S1 Kesehatan Masyarakat: 6, S1 Ilmu Keperawatan: 4, Profesi Ners: 3...