Langsung ke konten utama

PENANGANAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI UNIKAL : POLEMIK MEMPERTAHANKAN NAMA BAIK KAMPUS DAN UPAYA MEWUJUDKAN KAMPUS AMAN

 


          Kasus kekerasan seksual dengan temuan kamera tersembunyi yang terjadi pada tanggal 18 Juli lalu membuat polemik baru di Universitas Pekalongan. Sampai saat ini belum ada informasi terbaru dari pihak Satgas PPKS mengenai kasus tersebut.  Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan antara tahun 2015-2021 paling banyak terjadi di Perguruan Tinggi. Ada sebanyak 35 laporan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masuk ke Komnas Perempuan dalam periode tersebut.

            Bagi para korban kekerasan seksual, terkadang mereka mengalami adanya dampak sosial yang dirasakan akibat apa yang terjadi pada diri korban, mulai dari segi psikologis sampai trauma yang cukup parah karena tindakan kekerasan seksual tersebut.

            Pada posisi kasus ini, kondisi psikologis korban kekerasan seksual tidak bisa diabaikan karena mental setiap orang yang mengalami hal itu sangat perlu diperhatikan. Mengingat kasus ini terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya dapat ditindaklanjuti, terutama mental psikologis bagi korban yang perlu mendapat perhatian dan penanganan yang tepat.

            Ditinjau dari segi sosial akibatnya korban akan sulit mempercayai orang-orang yang berada disekitarnya dan merasa tidak aman karena korban akan sering berasumsi bahwa orang-orang disekitarnya mungkin saja bisa melecehkannya kapan saja dan dimana saja. disamping itu, korban juga akan mulai mengasingkan diri karena malu akan harga dirinya yang sudah diinjak-injak oleh pelaku yang melecehkannya.

            Sementara itu, dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perguruan tinggi wajib melaksanakan ketentuan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

            Sanksi untuk Perguruan Tinggi yang tidak melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual diatur dalam Pasal 19 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang berbunyi Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa : penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi dan/atau Penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi”.

            Pihak Satgas PPKS Universitas Pekalongan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait sanksi yang diberikan untuk pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, menurut Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pasal 13 ayat (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan dalam hal pelaku terbukti melakukan Kekerasan Seksual, Ayat (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas.

            Selain itu, mengenai pengenaan sanksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik juga diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dengan adanya sanksi yang diatur dalam undang-undang di atas, jika korban belum merasa adil terhadap sanksi administratif yang diberikan oleh pihak perguruan tinggi, maka korban berhak untuk melanjutkan atau membawa kasus ini ke pihak yang berwajib.

            Pada dasarnya, kasus kekerasan seksual bukanlah kasus yang ringan. Pada survei tahun 2020 yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sebanyak 77% dosen mengakui bahwa di kampusnya telah terjadi kekerasan seksual dan sebanyak 63% kasus pelecehan seksual di kampus tidak pernah dilaporkan. Di dalam dunia Pendidikan Tinggi, menjaga nama baik kampus adalah suatu hal yang sangat penting. Salah satu aspek yang seringkali menjadi perdebatan adalah bagaimana kampus dapat menjaga reputasinya, bahkan jika itu berarti menolak memberikan keterangan tertentu.

            Sebagai contoh, terkadang seorang dosen harus memberikan penolakan saat dimintai keterangan dengan alasan untuk menjaga nama baik kampus. Begitu pun informasi yang kami dapatkan, bahwa salah satu dosen fakultas terkait tidak berkenan saat tim kami meminta keterangan, beliau hanya meminta agar hal ini tidak menjadi konsumsi publik dan menunggu tindakan dari Satgas PPKS.

            Jika kasus kekerasan seksual ini malah dianggap bernilai buruk pada reputasi sebuah perguruan tinggi, berarti kampus sudah menyalahgunakan posisi mereka sebagai penjamin kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga kampus. Padahal kasus kekerasan seksual itu sangat merugikan korban, tetapi pihak kampus dinilai lamban dalam menyelesaikan kasus ini.

            Saat acara puncak diesnatalis ke-42 Unikal pada tanggal 9 September 2023 kemarin, kami meminta keterangan dari pihak Rektor terkait kasus kekerasan seksual ini dan dari pihak Rektor sendiri memberi tanggapan untuk menyerahkan atau memberi kepercayaan kasus ini kepada pihak Satgas PPKS karena semua ada mekanisme dan Rektor masih menunggu laporan dari Satgas terkait tindakan lanjutan.

            Padahal jika kampus Unikal bisa menangani kasus kekerasan seksual dengan baik, justru dapat menimbulkan dampak yang positif bagi kampus. Unikal dapat dinilai responsif terhadap tindakan kekerasan seksual, ketimbang bungkam dan menutupi kasus kekerasan yang terjadi saat ini.

 

Penulis : Tim Redaksi LPM Suaka

 

Sumber :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan     Seksual;

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun  2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi;

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Sanksi Kampus Yang Tidak Melaksanakan Permendikbud Nomor 30. https://fahum.umsu.ac.id/sanksi-kampus-yang-tidak-melaksanakan-permendikbud-nomor-30/ (2021);

FANDIA RAMDHANI SISWOYO. Maraknya Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus. kumparan.com https://m.kumparan.com/amp/fandia-ramdhani-siswoyo/maraknya-kasus-pelecehan-seksual-di-lingkungan-kampus-1zSI83cRTUX (2022);

Makarim,  dr. F. R. Bentuk Pelecehan Seksual yang Perlu Diketahui. halodoc.com https://www.halodoc.com/artikel/bentuk-pelecehan-seksual-yang-perlu-diketahui (2023);

 Sulistyaningsih, E. & Faturochman. Buletin Psikologi, Tahun X, No. 1, Juni 2002, 9-23. Bul. Psikol. 9–23 (2002);

Anugrah Andriansyah. Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Paling Tinggi di Universitas. voaindonesia.com https://www.voaindonesia.com/a/komnas-perempuan-kasus-kekerasan-seksual-di-lingkungan-pendidikan-paling-tinggi-di-universitas/6525659.html (2022);


Komentar

Postingan populer dari blog ini

"PENYAKITNYA SATU, DRAINASE BURUK": WARGA DAN MAHASISWA KELUHKAN BANJIR

  Dokumentasi:  Abrão de Carvalho Pekalongan - Hujan deras yang mengguyur Kota Pekalongan selama tiga hari berturut-turut mencapai puncaknya pada Sabtu ini, tanggal 17 Januari 2026. Akibatnya, banjir merendam akses Jalan hingga masuk area Universitas Pekalongan dan perumahan disekitarnya. Kedalaman banjir pun variatif, mengingat struktur jalan yang berbeda ketinggiannya.  Kondisi banjir ini menjadi sorotan tajam karena terjadi tepat di tengah suasana Ujian Akhir Semester (UAS) ganjil. Hal tersebut dinilai sangat mengganggu fokus dan ritme akademik. Andini, mahasiswi Program Studi Agroteknologi semester lima, mengungkapkan kekhawatirannya saat ditemui di lokasi.  "Sangat memprihatinkan ya, karena di sini air sudah mau naik ke atas juga. Kalau semisal hari ini ada perkuliahan, tentu akan menghambat jalannya kegiatan di Universitas Pekalongan," ujarnya. Dokumentasi: Erlanda Setyawan Senada dengan Andini, Karina Octaviana berharap adanya langkah konkret dari pihak rekto...

Bandit Kaus Kaki Resahkan Jamaah Masjid UNIKAL

Pekalongan, 20 November 2025 - Warga UNIKAL dihebohkan dengan maraknya kejadian hilangnya kaus kaki jamaah saat melakukan ibadah di masjid kampus. Peristiwa ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi.

Demokrasi Kampus di Titik Nadir: Skandal Sertifikat dan Matinya Independensi Penyelenggara Pemira

  Pekalongan, 14 Desember 2025 - Pelaksanaan debat terbuka Pemira di Universitas Pekalongan diwarnai dengan pengunduran diri salah satu calon kandidat. Keputusan tersebut diambil di tengah berlangsungnya acara setelah adanya unggahan  terkait dugaan penyelewengan sertifikat LKMM-TM ITSNU. Mahasiswa di lokasi terlihat riuh dan mempertanyakan beragam spekulasi di kalangan mahasiswa mengenai integritas panggung pemilihan tersebut. Peristiwa ini bermula ketika isu keabsahan sertifikat LKMM-TM milik salah satu kandidat menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Di tengah prosesi debat terbuka, kandidat yang bersangkutan secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari bursa pencalonan. Dalam pernyataannya ia menjelaskan,  "Pada awalnya saya akan Kembali ke fakultas Teknik bahkan telah melakukan konsolidasi pada hari 24 November 2025. Hal tersebut dapat dikonfirmasikan kepada teman-teman Teknik yang hadir pada hari itu. Namun pada malam tanggal 26 November 2025 tepat sebelum pen...