PENANGANAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI UNIKAL : POLEMIK MEMPERTAHANKAN NAMA BAIK KAMPUS DAN UPAYA MEWUJUDKAN KAMPUS AMAN
Kasus kekerasan seksual dengan temuan kamera tersembunyi yang terjadi pada
tanggal 18 Juli lalu membuat polemik baru di Universitas Pekalongan. Sampai
saat ini belum ada informasi terbaru dari pihak Satgas PPKS
mengenai kasus tersebut. Komnas
Perempuan mencatat bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan antara
tahun 2015-2021 paling banyak terjadi di Perguruan Tinggi. Ada sebanyak
35 laporan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masuk ke Komnas Perempuan
dalam periode tersebut.
Bagi para korban kekerasan
seksual, terkadang mereka
mengalami adanya
dampak sosial yang dirasakan akibat apa yang
terjadi pada diri korban,
mulai dari segi psikologis sampai
trauma yang cukup parah karena tindakan kekerasan seksual tersebut.
Pada posisi kasus ini,
kondisi psikologis korban kekerasan seksual tidak bisa diabaikan karena mental
setiap orang yang mengalami hal itu sangat perlu diperhatikan. Mengingat kasus
ini terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya dapat ditindaklanjuti, terutama mental
psikologis bagi korban yang perlu mendapat perhatian dan penanganan yang tepat.
Ditinjau dari segi sosial
akibatnya korban akan sulit mempercayai orang-orang yang berada disekitarnya
dan merasa tidak aman karena korban akan sering berasumsi bahwa orang-orang
disekitarnya mungkin saja bisa melecehkannya kapan saja dan dimana saja. disamping
itu, korban juga akan mulai mengasingkan diri karena malu
akan harga dirinya yang sudah diinjak-injak oleh pelaku yang melecehkannya.
Sementara itu, dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Perguruan tinggi wajib melaksanakan ketentuan
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur tentang
pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) yang terjadi di lingkungan
perguruan tinggi.
Sanksi untuk Perguruan
Tinggi yang tidak melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual
diatur dalam Pasal 19 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang
berbunyi “Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa : penghentian
bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi dan/atau Penurunan
tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi”.
Pihak Satgas PPKS Universitas Pekalongan belum mengeluarkan
pernyataan resmi terkait sanksi yang diberikan untuk pelaku kekerasan seksual
berbasis elektronik. Namun, menurut
Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pasal 13
ayat (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf c, dilakukan dalam hal pelaku terbukti melakukan Kekerasan Seksual, Ayat
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi
Satuan Tugas.
Selain itu, mengenai
pengenaan sanksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik juga
diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat (1) dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dengan adanya sanksi yang diatur dalam
undang-undang di atas, jika korban belum merasa adil terhadap sanksi
administratif yang diberikan oleh pihak perguruan tinggi, maka korban berhak
untuk melanjutkan atau membawa kasus ini ke pihak yang berwajib.
Pada dasarnya, kasus kekerasan seksual bukanlah kasus yang ringan. Pada
survei tahun 2020 yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset
dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sebanyak 77% dosen mengakui bahwa
di kampusnya telah terjadi kekerasan seksual dan sebanyak 63% kasus pelecehan
seksual di kampus tidak pernah dilaporkan. Di dalam dunia Pendidikan Tinggi, menjaga
nama baik kampus adalah suatu hal yang sangat penting. Salah satu aspek yang
seringkali menjadi perdebatan adalah bagaimana kampus dapat menjaga
reputasinya, bahkan jika itu berarti menolak memberikan keterangan tertentu.
Sebagai contoh, terkadang
seorang dosen harus memberikan penolakan saat dimintai keterangan dengan alasan
untuk menjaga nama baik kampus. Begitu pun informasi yang kami dapatkan, bahwa
salah satu dosen fakultas terkait tidak berkenan saat tim kami meminta keterangan,
beliau hanya meminta agar hal ini tidak menjadi konsumsi publik dan menunggu
tindakan dari Satgas PPKS.
Jika kasus kekerasan
seksual ini malah dianggap bernilai buruk pada reputasi sebuah perguruan
tinggi, berarti kampus sudah menyalahgunakan posisi mereka sebagai penjamin
kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga kampus. Padahal kasus kekerasan
seksual itu sangat merugikan korban, tetapi pihak kampus dinilai lamban dalam menyelesaikan
kasus ini.
Saat acara puncak
diesnatalis ke-42 Unikal pada tanggal 9 September 2023 kemarin, kami meminta
keterangan dari pihak Rektor terkait kasus kekerasan seksual ini dan dari pihak Rektor sendiri
memberi tanggapan untuk menyerahkan atau memberi kepercayaan kasus ini kepada
pihak Satgas PPKS karena semua ada mekanisme dan Rektor masih
menunggu laporan dari Satgas terkait tindakan lanjutan.
Padahal jika kampus Unikal
bisa menangani kasus kekerasan seksual dengan baik, justru dapat
menimbulkan dampak yang positif bagi kampus. Unikal dapat dinilai responsif
terhadap tindakan kekerasan seksual, ketimbang bungkam dan menutupi kasus
kekerasan yang terjadi saat ini.
Penulis : Tim Redaksi LPM Suaka
Sumber :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan
Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi;
Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Sanksi Kampus Yang Tidak Melaksanakan
Permendikbud Nomor 30.
https://fahum.umsu.ac.id/sanksi-kampus-yang-tidak-melaksanakan-permendikbud-nomor-30/
(2021);
FANDIA RAMDHANI
SISWOYO. Maraknya Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus. kumparan.com
https://m.kumparan.com/amp/fandia-ramdhani-siswoyo/maraknya-kasus-pelecehan-seksual-di-lingkungan-kampus-1zSI83cRTUX
(2022);
Makarim, dr. F. R. Bentuk Pelecehan Seksual yang Perlu
Diketahui. halodoc.com
https://www.halodoc.com/artikel/bentuk-pelecehan-seksual-yang-perlu-diketahui
(2023);
Sulistyaningsih, E. & Faturochman. Buletin
Psikologi, Tahun X, No. 1, Juni 2002, 9-23. Bul. Psikol. 9–23 (2002);
Anugrah Andriansyah.
Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Paling
Tinggi di Universitas. voaindonesia.com
https://www.voaindonesia.com/a/komnas-perempuan-kasus-kekerasan-seksual-di-lingkungan-pendidikan-paling-tinggi-di-universitas/6525659.html
(2022);
Komentar
Posting Komentar