DIDUGA KUAT KASUS TEMUAN KAMERA DI GEDUNG A TERMASUK DALAM TINDAK PIDANA, APA PERAN SATGAS PPKS UNIKAL?
Pekalongan (23/9/2023)
- Keberlanjutan Kasus kekerasan seksual temuan kamera di toilet perempuan Gedung
A pada 18 Juli lalu, ketua Satgas PPKS Unikal Loso S.H., M.H angkat bicara. Bahwa
terdapat banyak video yang mengandung unsur pornografi yang terekam di dalam
kamera tersebut. Satgas PPKS memiliki tim tersendiri dalam melakukan
pemeriksaan, bersama pihak ahli dalam bidang elektronik yang ikut membantu.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pasal 41 ayat 6
menyebutkan, ”Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja”. Namun semenjak ada laporan kasus ini, sudah
lebih dari 30 hari kerja setelah barang bukti ditemukan. Tetapi Satgas PPKS
masih belum ada keputusan apapun dan identitas terduga pelaku belum bisa
disebutkan.
Padahal jika melihat unsur yang ada di dalam barang
bukti, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (TPKS), kasus ini sudah termasuk dalam tindak pidana
kekerasan seksual berbasis elektronik, karena terdapat adanya bukti video di
dalam toilet yang sudah memenuhi untuk menjadi bukti kuat aksi yang dilakukan
pelaku.
Sementara itu, Satgas PPKS dalam penanganan kasus Kekerasan
Seksual hanya mempunyai peran untuk memberikan sanksi adminsitratif berupa
sanksi ringan, sedang, dan sanksi berat. Dapat diketahui sanksi ringan yang dikenakan
yaitu teguran dan permintaan maaf, sanksi sedang berupa skorsing bagi mahasiswa
dan jika pelaku dosen akan diberhentikan sementara waktu, sedangkan sanksi
berat berupa dikeluarkan dari kampus. Hal ini tertulis dalam Permendikbudristek
No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Ketua Satgas PPKS Unikal mengatakan, "Jadi
posisi satgas itu merekomendasikan kepada rektorat lalu yang memutus sanksinya
adalah rektorat bukan satgas, posisi Satgas PPKS itu hanya menyebutkan jenis
rekomendasi sanksi kepada Rektorat.” ujar Pimpinan Satgas PPKS Unikal, Bapak
Loso, S.H., M.H. pada saat tim kami temui di hari Kamis, tanggal 21
September 2023 kemarin.
Ketua Satgas PPKS juga menambahkan bahwa "Satgas PPKS
hanya mememberikan sanksi administratif, dan kasus ini belum diketahui apakah
akan masuk ke dalam ranah hukum atau tidak karena keputusan itu juga tergantung
dari korban". Sedangkan barang bukti berupa video yang merugikan banyak
orang sudah terkuak dan diketahui oleh Satgas PPKS.
Merujuk pada sanksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Berbasis Elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14
ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Maka dengan adanya
sanksi yang diatur dalam undang-undang di atas, jika korban belum merasa adil
terhadap sanksi administratif yang diberikan oleh pihak perguruan tinggi, maka
korban berhak untuk melanjutkan atau membawa kasus ini ke pihak yang berwajib.
Penanganan kasus kekerasan seksual seharusnya ditindak lanjuti oleh pihak yang lebih berkompeten seperti kepolisian, karena untuk meminimalisir terulangnya kejadian serupa dan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku atas aksi yang diperbuatnya. Pihak Korban juga harus mendapatkan perlindungan berupa pendampingan psikologis akibat dari kejadian tersebut, yang semestinya sudah menjadi tanggungjawab Satgas PPKS dalam hal mengawal kasus dan memberikan perlindungan bagi korban.
Jadi apakah kasus ini
akan berlanjut ke ranah hukum? Atau hanya berhenti pada sanksi administratif yang
diberikan oleh pihak kampus? Jika pihak kampus Unikal membiarkan pelaku hanya
diberikan sanksi administratif skala berat yang berupa dikeluarkan dari kampus,
sama saja Unikal membebaskan seorang pelaku kriminal. Kami semua warga kampus
berharap agar pelaku diberikan hukuman yang adil karena aksinya merugikan
banyak orang, dan sudah semestinya segera ditindak lanjuti agar kampus Unikal
kembali menjadi kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh warga kampus.
Penulis : Tim Redaksi
LPM Suaka Unikal
Komentar
Posting Komentar