Langsung ke konten utama

DIDUGA KUAT KASUS TEMUAN KAMERA DI GEDUNG A TERMASUK DALAM TINDAK PIDANA, APA PERAN SATGAS PPKS UNIKAL?

Pekalongan (23/9/2023) - Keberlanjutan Kasus kekerasan seksual temuan kamera di toilet perempuan Gedung A pada 18 Juli lalu, ketua Satgas PPKS Unikal Loso S.H., M.H angkat bicara. Bahwa terdapat banyak video yang mengandung unsur pornografi yang terekam di dalam kamera tersebut. Satgas PPKS memiliki tim tersendiri dalam melakukan pemeriksaan, bersama pihak ahli dalam bidang elektronik yang ikut membantu.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pasal 41 ayat 6 menyebutkan, ”Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja”.  Namun semenjak ada laporan kasus ini, sudah lebih dari 30 hari kerja setelah barang bukti ditemukan. Tetapi Satgas PPKS masih belum ada keputusan apapun dan identitas terduga pelaku belum bisa disebutkan.

Padahal jika melihat unsur yang ada di dalam barang bukti, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kasus ini sudah termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, karena terdapat adanya bukti video di dalam toilet yang sudah memenuhi untuk menjadi bukti kuat aksi yang dilakukan pelaku.

Sementara itu, Satgas PPKS dalam penanganan kasus Kekerasan Seksual hanya mempunyai peran untuk memberikan sanksi adminsitratif berupa sanksi ringan, sedang, dan sanksi berat. Dapat diketahui sanksi ringan yang dikenakan yaitu teguran dan permintaan maaf, sanksi sedang berupa skorsing bagi mahasiswa dan jika pelaku dosen akan diberhentikan sementara waktu, sedangkan sanksi berat berupa dikeluarkan dari kampus. Hal ini tertulis dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Ketua Satgas PPKS Unikal mengatakan, "Jadi posisi satgas itu merekomendasikan kepada rektorat lalu yang memutus sanksinya adalah rektorat bukan satgas, posisi Satgas PPKS itu hanya menyebutkan jenis rekomendasi sanksi kepada Rektorat.” ujar Pimpinan Satgas PPKS Unikal, Bapak Loso, S.H., M.H. pada saat tim kami temui di hari Kamis, tanggal 21 September 2023 kemarin.

Ketua Satgas PPKS juga menambahkan bahwa "Satgas PPKS hanya mememberikan sanksi administratif, dan kasus ini belum diketahui apakah akan masuk ke dalam ranah hukum atau tidak karena keputusan itu juga tergantung dari korban". Sedangkan barang bukti berupa video yang merugikan banyak orang sudah terkuak dan diketahui oleh Satgas PPKS.

Merujuk pada sanksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Maka dengan adanya sanksi yang diatur dalam undang-undang di atas, jika korban belum merasa adil terhadap sanksi administratif yang diberikan oleh pihak perguruan tinggi, maka korban berhak untuk melanjutkan atau membawa kasus ini ke pihak yang berwajib.

Penanganan kasus kekerasan seksual seharusnya ditindak lanjuti oleh pihak yang lebih berkompeten seperti kepolisian, karena untuk meminimalisir terulangnya kejadian serupa dan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku atas aksi yang diperbuatnya. Pihak Korban juga harus mendapatkan perlindungan berupa pendampingan psikologis akibat dari kejadian tersebut, yang semestinya sudah menjadi tanggungjawab Satgas PPKS dalam hal mengawal kasus dan memberikan perlindungan bagi korban.

Jadi apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum? Atau hanya berhenti pada sanksi administratif yang diberikan oleh pihak kampus? Jika pihak kampus Unikal membiarkan pelaku hanya diberikan sanksi administratif skala berat yang berupa dikeluarkan dari kampus, sama saja Unikal membebaskan seorang pelaku kriminal. Kami semua warga kampus berharap agar pelaku diberikan hukuman yang adil karena aksinya merugikan banyak orang, dan sudah semestinya segera ditindak lanjuti agar kampus Unikal kembali menjadi kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh warga kampus.

Penulis : Tim Redaksi LPM Suaka Unikal

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASKAH ESAI: Membangun Media yang Memanusiakan Manusia

     Penulis: Diki Mardiansyah (Juara 3 Lomba Esai Festival Jurnalistik LPM Suaka UNIKAL 2021)      Media semakin tidak memegang etika jurnalistik dan menuju keadaan yang semakin mengkhawatirkan. Banyak malpraktik di industri media. Profesi wartawan banyak digunakan oleh orang-orang yang tidak jelas, hanya untuk mencari keuntungan pribadi semata. Baik dengan mencari “amplop”, memeras, clickbait, membuat media “abal-abal” yang tujuannya hanya mencari uang, atau menjadikan media memuat berita yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan      Hal itu, saya kira, menjadi pelanggaran kode etik yang sangat serius dan semakin menggejala. Dengan dilanggarnya kode etik jurnalistik itu, implikasinya adalah media tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan karena membuat berita yang tidak berkualitas dan bermutu. Padahal, media menjadi sarana penting untuk menyampaikan pesan tentang kemanusiaan. Sebab, kemanusiaan adalah nilai universal yang dapat menjadi landasan keharmonisan di dalam kehidup

JUKLAK DAN JUKNIS LOMBA KARIKATUR DIES NATALIS LPM SUARA KAMPUS UNIVERSITAS PEKALONGAN 2016

Tema Lomba : “Peran Independensi Media dalam Mempengaruhi Perspektif Publik” KETENTUAN PESERTA LOMBA KARIKATUR Peserta adalah mahasiswa dan pelajar SMA/SMK/sederajat yang berada di Kota dan Kabupaten Pekalongan. Lomba karikatur dilaksanakan secara on the spot pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 pukul 08.00 – 11.00 WIB. Peserta menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan serta memakai sepatu. Peserta wajib menaati tata tertib dan peraturan yang ada. Peserta wajib melakukan registrasi ulang maksimal 15 menit sebelum acara dimulai. KRITERIA LOMBA Penilaian berdasarkan orisionalitas, kesesuaian dengan tema, dan pesan yang disampaikan. Karya tidak boleh mengandung unsur pornografi dan SARA. Hasil karya boleh berwarna atau hitam putih. Juara 1, 2, dan 3 akan ditentukan oleh juri, dan juara favorit akan dipilih melalui suara terbanyak dari panitia. Pemenang berhak mendapatkan tropi, piagam penghargaan, dan uang pembinaan. TEKNIS LOMBA Peserta wajib membawa alat ga

ADANYA DUGAAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS UNIKAL, SAMPAI MANA PERAN SATGAS PPKS?

  Pekalongan (7/9/2023) - Pada tanggal 18 Juli lalu, dugaan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik terjadi. Kalangan mahasiswa Universitas Pekalongan (Unikal) digegerkan dengan temuan kamera tersembunyi di dalam toilet perempuan Gedung A Fakultas Hukum. Menurut laporan yang kami terima, ditemukan sebuah kamera kecil yang diletakkan di tempat sampah dalam toilet dan tertutup plastik. Salah satu mahasiswi yang menemukan kamera tersebut langsung mengambilnya dan menyerahkannya ke pihak yang berwenang. Sementara itu , sembilan hari setelahnya pada tanggal 27 Juli 2023 Universitas P ekalongan telah meresmikan anggota SATGAS PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual)  yang terdiri dari mahasiswa dan dosen. Anggota SATGAS PPKS U nikal telah menandatangani pakta integritas pada hari itu juga dan secara resmi diperkenalkan kepada seluruh perwakilan mahasiswa U nikal yang bertempat di A uditorium G edung C U nikal . Pada masa Program Pengenalan Perguruan Ti