Langsung ke konten utama

DIDUGA KUAT KASUS TEMUAN KAMERA DI GEDUNG A TERMASUK DALAM TINDAK PIDANA, APA PERAN SATGAS PPKS UNIKAL?

Pekalongan (23/9/2023) - Keberlanjutan Kasus kekerasan seksual temuan kamera di toilet perempuan Gedung A pada 18 Juli lalu, ketua Satgas PPKS Unikal Loso S.H., M.H angkat bicara. Bahwa terdapat banyak video yang mengandung unsur pornografi yang terekam di dalam kamera tersebut. Satgas PPKS memiliki tim tersendiri dalam melakukan pemeriksaan, bersama pihak ahli dalam bidang elektronik yang ikut membantu.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pasal 41 ayat 6 menyebutkan, ”Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja”.  Namun semenjak ada laporan kasus ini, sudah lebih dari 30 hari kerja setelah barang bukti ditemukan. Tetapi Satgas PPKS masih belum ada keputusan apapun dan identitas terduga pelaku belum bisa disebutkan.

Padahal jika melihat unsur yang ada di dalam barang bukti, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kasus ini sudah termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, karena terdapat adanya bukti video di dalam toilet yang sudah memenuhi untuk menjadi bukti kuat aksi yang dilakukan pelaku.

Sementara itu, Satgas PPKS dalam penanganan kasus Kekerasan Seksual hanya mempunyai peran untuk memberikan sanksi adminsitratif berupa sanksi ringan, sedang, dan sanksi berat. Dapat diketahui sanksi ringan yang dikenakan yaitu teguran dan permintaan maaf, sanksi sedang berupa skorsing bagi mahasiswa dan jika pelaku dosen akan diberhentikan sementara waktu, sedangkan sanksi berat berupa dikeluarkan dari kampus. Hal ini tertulis dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Ketua Satgas PPKS Unikal mengatakan, "Jadi posisi satgas itu merekomendasikan kepada rektorat lalu yang memutus sanksinya adalah rektorat bukan satgas, posisi Satgas PPKS itu hanya menyebutkan jenis rekomendasi sanksi kepada Rektorat.” ujar Pimpinan Satgas PPKS Unikal, Bapak Loso, S.H., M.H. pada saat tim kami temui di hari Kamis, tanggal 21 September 2023 kemarin.

Ketua Satgas PPKS juga menambahkan bahwa "Satgas PPKS hanya mememberikan sanksi administratif, dan kasus ini belum diketahui apakah akan masuk ke dalam ranah hukum atau tidak karena keputusan itu juga tergantung dari korban". Sedangkan barang bukti berupa video yang merugikan banyak orang sudah terkuak dan diketahui oleh Satgas PPKS.

Merujuk pada sanksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Maka dengan adanya sanksi yang diatur dalam undang-undang di atas, jika korban belum merasa adil terhadap sanksi administratif yang diberikan oleh pihak perguruan tinggi, maka korban berhak untuk melanjutkan atau membawa kasus ini ke pihak yang berwajib.

Penanganan kasus kekerasan seksual seharusnya ditindak lanjuti oleh pihak yang lebih berkompeten seperti kepolisian, karena untuk meminimalisir terulangnya kejadian serupa dan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku atas aksi yang diperbuatnya. Pihak Korban juga harus mendapatkan perlindungan berupa pendampingan psikologis akibat dari kejadian tersebut, yang semestinya sudah menjadi tanggungjawab Satgas PPKS dalam hal mengawal kasus dan memberikan perlindungan bagi korban.

Jadi apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum? Atau hanya berhenti pada sanksi administratif yang diberikan oleh pihak kampus? Jika pihak kampus Unikal membiarkan pelaku hanya diberikan sanksi administratif skala berat yang berupa dikeluarkan dari kampus, sama saja Unikal membebaskan seorang pelaku kriminal. Kami semua warga kampus berharap agar pelaku diberikan hukuman yang adil karena aksinya merugikan banyak orang, dan sudah semestinya segera ditindak lanjuti agar kampus Unikal kembali menjadi kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh warga kampus.

Penulis : Tim Redaksi LPM Suaka Unikal

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lomba Esai HUT RI ke 73 Universitas Pekalongan, Anggota LPM Suaka Juara

            Universitas Pekalongan mengadakan lomba Essay untuk memperingati hari kemerdekaan RI ke – 73. Tema essai yang diangkat yaitu, “Semangat 17 Agustus dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0”. Tema tersebut sangat menarik, karena perkembangan globalisasi yang begitu pesat membuat persaingan didunia industri semakin ketat. Tidak heran jika para pengangguran pun dimana-mana, sebab semakin berkembangnya zaman semakin pula banyak perubahan yang terjadi. Seperti halnya, dikabarkan bahwa tenaga kerja manusia akan berkurang dan digantikan oleh kecanggihan elektronik maupun teknologi. Selain itu, revolusi industri menjadi bahan ketakutan bagi mereka yang tidak berpendidikan tinggi sebab kurangnya keahlian yang mereka miliki.             Namun, kita sebagai warga negara Indonesia harus selalu memiliki semangat 17 Agustus yang ada didalam diri. Apalagi bagi pemuda pemudi ba...

Konsolidasi dan Nobar Film Pesta Babi

Pekalongan Gelar Konsolidasi dan Nobar Film Pesta Babi, Ratusan Warga Antusias Hadir Aliansi lintas komunitas Pekalongan-Batang berkolaborasi dengan BEM KM Universitas Pekalongan menggelar kegiatan konsolidasi masyarakat sipil dan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita di depan Gedung E Universitas Pekalongan, Kamis malam, 14 Mei 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 18.30 WIB tersebut dihadiri ratusan masyarakat Pekalongan dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, komunitas sosial, hingga pegiat lingkungan. Acara ini menjadi ruang diskusi bersama mengenai isu sosial, lingkungan, dan gerakan masyarakat sipil yang diangkat dalam film dokumenter tersebut. Diskusi dipantik oleh Rizki Riyansyah dari WALHI Jawa Tengah dan Hariz Aufa dari Social Movement Institute. Sementara jalannya acara dipandu Imam Nurhuda dari Save Pekalongan bersama Nadia Pitaloka dari BEM KM Universitas Pekalongan. Dalam diskusi tersebut, para pemantik menyoroti berbagai persoalan sosial ...

PELANTIKAN HIPMI PT UNIVERSITAS PEKALONGAN

PELANTIKAN HIPMI PT UNIVERSITAS PEKALONGAN “Strengthening the Foundation of Collective Leadership to Empower a New Era of Academic and Business Excellence” HIPMI PT Universitas Pekalongan melaksanakan kegiatan pelantikan pengurus periode 2026–2027 pada tanggal 9 Mei 2026 yang bertempat di Gedung F Lantai 8 Ruang Adaro Universitas Pekalongan. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun semangat kepemimpinan kolektif serta memperkuat peran mahasiswa sebagai generasi muda yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berjiwa entrepreneur. Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber dan tamu undangan, di antaranya M. Rizky Arweidya selaku Ketua Umum HIPMI Kota Pekalongan dan M. Haidar Nejad selaku Ketua Umum HIPMI PT Jawa Tengah. Kehadiran para tokoh HIPMI tersebut memberikan motivasi dan inspirasi kepada seluruh pengurus yang dilantik untuk terus berkembang dalam dunia organisasi dan kewirausahaan. Turut hadir dalam ke...