Langsung ke konten utama

DIDUGA KUAT KASUS TEMUAN KAMERA DI GEDUNG A TERMASUK DALAM TINDAK PIDANA, APA PERAN SATGAS PPKS UNIKAL?

Pekalongan (23/9/2023) - Keberlanjutan Kasus kekerasan seksual temuan kamera di toilet perempuan Gedung A pada 18 Juli lalu, ketua Satgas PPKS Unikal Loso S.H., M.H angkat bicara. Bahwa terdapat banyak video yang mengandung unsur pornografi yang terekam di dalam kamera tersebut. Satgas PPKS memiliki tim tersendiri dalam melakukan pemeriksaan, bersama pihak ahli dalam bidang elektronik yang ikut membantu.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pasal 41 ayat 6 menyebutkan, ”Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja”.  Namun semenjak ada laporan kasus ini, sudah lebih dari 30 hari kerja setelah barang bukti ditemukan. Tetapi Satgas PPKS masih belum ada keputusan apapun dan identitas terduga pelaku belum bisa disebutkan.

Padahal jika melihat unsur yang ada di dalam barang bukti, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kasus ini sudah termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, karena terdapat adanya bukti video di dalam toilet yang sudah memenuhi untuk menjadi bukti kuat aksi yang dilakukan pelaku.

Sementara itu, Satgas PPKS dalam penanganan kasus Kekerasan Seksual hanya mempunyai peran untuk memberikan sanksi adminsitratif berupa sanksi ringan, sedang, dan sanksi berat. Dapat diketahui sanksi ringan yang dikenakan yaitu teguran dan permintaan maaf, sanksi sedang berupa skorsing bagi mahasiswa dan jika pelaku dosen akan diberhentikan sementara waktu, sedangkan sanksi berat berupa dikeluarkan dari kampus. Hal ini tertulis dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Ketua Satgas PPKS Unikal mengatakan, "Jadi posisi satgas itu merekomendasikan kepada rektorat lalu yang memutus sanksinya adalah rektorat bukan satgas, posisi Satgas PPKS itu hanya menyebutkan jenis rekomendasi sanksi kepada Rektorat.” ujar Pimpinan Satgas PPKS Unikal, Bapak Loso, S.H., M.H. pada saat tim kami temui di hari Kamis, tanggal 21 September 2023 kemarin.

Ketua Satgas PPKS juga menambahkan bahwa "Satgas PPKS hanya mememberikan sanksi administratif, dan kasus ini belum diketahui apakah akan masuk ke dalam ranah hukum atau tidak karena keputusan itu juga tergantung dari korban". Sedangkan barang bukti berupa video yang merugikan banyak orang sudah terkuak dan diketahui oleh Satgas PPKS.

Merujuk pada sanksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Maka dengan adanya sanksi yang diatur dalam undang-undang di atas, jika korban belum merasa adil terhadap sanksi administratif yang diberikan oleh pihak perguruan tinggi, maka korban berhak untuk melanjutkan atau membawa kasus ini ke pihak yang berwajib.

Penanganan kasus kekerasan seksual seharusnya ditindak lanjuti oleh pihak yang lebih berkompeten seperti kepolisian, karena untuk meminimalisir terulangnya kejadian serupa dan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku atas aksi yang diperbuatnya. Pihak Korban juga harus mendapatkan perlindungan berupa pendampingan psikologis akibat dari kejadian tersebut, yang semestinya sudah menjadi tanggungjawab Satgas PPKS dalam hal mengawal kasus dan memberikan perlindungan bagi korban.

Jadi apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum? Atau hanya berhenti pada sanksi administratif yang diberikan oleh pihak kampus? Jika pihak kampus Unikal membiarkan pelaku hanya diberikan sanksi administratif skala berat yang berupa dikeluarkan dari kampus, sama saja Unikal membebaskan seorang pelaku kriminal. Kami semua warga kampus berharap agar pelaku diberikan hukuman yang adil karena aksinya merugikan banyak orang, dan sudah semestinya segera ditindak lanjuti agar kampus Unikal kembali menjadi kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh warga kampus.

Penulis : Tim Redaksi LPM Suaka Unikal

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aliansi Mahasiswa Pekalongan Raya Gelar Aksi Demonstrasi di Gedung DPRD Sementara

      D okumentasi: Peserta Demonstrasi   Pekalongan, 19 Juni 2026 - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pekalongan Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Diklat Kota Pekalongan. Diketahui gedung tersebut saat ini masih diperuntukkan sebagai gedung sementara DPRD Kota Pekalongan. Aksi berjudul, "Aliansi Mahasiswa Pekalongan Raya Menggugat" ini digelar sebagai bentuk protes dan kritik terbuka terhadap kebijakan pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di bawah kepemimpinan nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan pantauan di lapangan massa aksi mulai bergerak melakukan longmarch dari kampus Universitas Pekalongan (UNIKAL) menuju area Gedung Diklat sejak pukul 15.00 WIB. Para peserta aksi kompak mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol duma atas kondisi demokrasi saat ini. Tak lupa, massa aksi turut membawa berbagai atribut demonstrasi, mulai dari bendera organisasi hingga spanduk beris...

MEMBUAT GEBRAKAN LITERASI, PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS PEKALONGAN LUNCURKAN SIPUSTAKA

Pekalongan (18/01/2025) – Sempat diundur hampir dua jam, acara Launching SIPUSTAKA dan Library Award yang bertemakan “Integrasi Berkarya, Literasi Berdaya” berjalan dengan lancar di Auditorium Gedung C Universitas Pekalongan. Sistem Informasi Perpustakaan (SIPUSTAKA) merupakan layanan peminjaman buku fisik melalui sistem online pertama di Universitas Pekalongan. Layanan ini memungkinkan penggunanya meminjam koleksi perpustakaan tanpa harus mendatangi gedung perpustakaan. Pengguna cukup memilih buku yang ingin dipinjam pada laman yang disediakan pustakawan, memilih buku yang ingin dipinjam, memasukkannya ke dalam keranjang, kemudian buku akan diantarkan ke alamat tujuan. Untuk pengembaliannya sendiri dapat melalui online , dengan cara dialamatkan ke pos satpam gedung F Universitas Pekalongan. Pengguna wajib konfirmasi kepada pustakawan perihal peminjaman maupun pengembalian buku. “Delivery book ini tidak hanya di luar daerah tapi dapat juga digunakan saat mahasiswa berada di sekita...

NASKAH ESAI: Urgensi Independensi Media Terhadap Inovasi Tepung Berbahan Dasar Daun Kelor Guna Menunjang Stabilitas Ekonomi

sumber foto: goodtimes.id Penulis: Dewi Rochmah (Peserta Juara 1 Lomba Esai LPM Suaka UNIKAL)   I. PENDAHULUAN Peran independensi media sangat dibutuhkan khususnya dalam menjaga stabilitas ekonomi. Karena di era revolusi industri 4.0 akan memberikan banyak tantangan, namun k ita berpandangan bahwa sisi positifnya akan jauh lebih besar, dan bukan tidak mungkin revolusi industri 4.0 dapat membantu Indonesia dalam mencapai Sustainable Developmemt Goals yang dapat diukur dengan menyeimbangkan tiga dimensi pembangunan berkelanjutan yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan . Revolusi industri 4.0 mengubah proses produksi dengan cepat, yang berdampak pada pekerjaan dan produktivitas di berbagai sektor ekonomi. Perubahan cepat tersebut menuntut pelaku ekonomi untuk merespon dengan cepat pula dengan solusi yang baru dan berbeda. Tidak hanya dalam perubahan proses produksi yang lebih cepat, namun independensi media juga dapat menunjang revolusi industri 4.0 di Indonesia. Pad...