Langsung ke konten utama

DIDUGA KUAT KASUS TEMUAN KAMERA DI GEDUNG A TERMASUK DALAM TINDAK PIDANA, APA PERAN SATGAS PPKS UNIKAL?

Pekalongan (23/9/2023) - Keberlanjutan Kasus kekerasan seksual temuan kamera di toilet perempuan Gedung A pada 18 Juli lalu, ketua Satgas PPKS Unikal Loso S.H., M.H angkat bicara. Bahwa terdapat banyak video yang mengandung unsur pornografi yang terekam di dalam kamera tersebut. Satgas PPKS memiliki tim tersendiri dalam melakukan pemeriksaan, bersama pihak ahli dalam bidang elektronik yang ikut membantu.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pasal 41 ayat 6 menyebutkan, ”Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja”.  Namun semenjak ada laporan kasus ini, sudah lebih dari 30 hari kerja setelah barang bukti ditemukan. Tetapi Satgas PPKS masih belum ada keputusan apapun dan identitas terduga pelaku belum bisa disebutkan.

Padahal jika melihat unsur yang ada di dalam barang bukti, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kasus ini sudah termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, karena terdapat adanya bukti video di dalam toilet yang sudah memenuhi untuk menjadi bukti kuat aksi yang dilakukan pelaku.

Sementara itu, Satgas PPKS dalam penanganan kasus Kekerasan Seksual hanya mempunyai peran untuk memberikan sanksi adminsitratif berupa sanksi ringan, sedang, dan sanksi berat. Dapat diketahui sanksi ringan yang dikenakan yaitu teguran dan permintaan maaf, sanksi sedang berupa skorsing bagi mahasiswa dan jika pelaku dosen akan diberhentikan sementara waktu, sedangkan sanksi berat berupa dikeluarkan dari kampus. Hal ini tertulis dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Ketua Satgas PPKS Unikal mengatakan, "Jadi posisi satgas itu merekomendasikan kepada rektorat lalu yang memutus sanksinya adalah rektorat bukan satgas, posisi Satgas PPKS itu hanya menyebutkan jenis rekomendasi sanksi kepada Rektorat.” ujar Pimpinan Satgas PPKS Unikal, Bapak Loso, S.H., M.H. pada saat tim kami temui di hari Kamis, tanggal 21 September 2023 kemarin.

Ketua Satgas PPKS juga menambahkan bahwa "Satgas PPKS hanya mememberikan sanksi administratif, dan kasus ini belum diketahui apakah akan masuk ke dalam ranah hukum atau tidak karena keputusan itu juga tergantung dari korban". Sedangkan barang bukti berupa video yang merugikan banyak orang sudah terkuak dan diketahui oleh Satgas PPKS.

Merujuk pada sanksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Maka dengan adanya sanksi yang diatur dalam undang-undang di atas, jika korban belum merasa adil terhadap sanksi administratif yang diberikan oleh pihak perguruan tinggi, maka korban berhak untuk melanjutkan atau membawa kasus ini ke pihak yang berwajib.

Penanganan kasus kekerasan seksual seharusnya ditindak lanjuti oleh pihak yang lebih berkompeten seperti kepolisian, karena untuk meminimalisir terulangnya kejadian serupa dan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku atas aksi yang diperbuatnya. Pihak Korban juga harus mendapatkan perlindungan berupa pendampingan psikologis akibat dari kejadian tersebut, yang semestinya sudah menjadi tanggungjawab Satgas PPKS dalam hal mengawal kasus dan memberikan perlindungan bagi korban.

Jadi apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum? Atau hanya berhenti pada sanksi administratif yang diberikan oleh pihak kampus? Jika pihak kampus Unikal membiarkan pelaku hanya diberikan sanksi administratif skala berat yang berupa dikeluarkan dari kampus, sama saja Unikal membebaskan seorang pelaku kriminal. Kami semua warga kampus berharap agar pelaku diberikan hukuman yang adil karena aksinya merugikan banyak orang, dan sudah semestinya segera ditindak lanjuti agar kampus Unikal kembali menjadi kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh warga kampus.

Penulis : Tim Redaksi LPM Suaka Unikal

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"PENYAKITNYA SATU, DRAINASE BURUK": WARGA DAN MAHASISWA KELUHKAN BANJIR

  Dokumentasi:  Abrão de Carvalho Pekalongan - Hujan deras yang mengguyur Kota Pekalongan selama tiga hari berturut-turut mencapai puncaknya pada Sabtu ini, tanggal 17 Januari 2026. Akibatnya, banjir merendam akses Jalan hingga masuk area Universitas Pekalongan dan perumahan disekitarnya. Kedalaman banjir pun variatif, mengingat struktur jalan yang berbeda ketinggiannya.  Kondisi banjir ini menjadi sorotan tajam karena terjadi tepat di tengah suasana Ujian Akhir Semester (UAS) ganjil. Hal tersebut dinilai sangat mengganggu fokus dan ritme akademik. Andini, mahasiswi Program Studi Agroteknologi semester lima, mengungkapkan kekhawatirannya saat ditemui di lokasi.  "Sangat memprihatinkan ya, karena di sini air sudah mau naik ke atas juga. Kalau semisal hari ini ada perkuliahan, tentu akan menghambat jalannya kegiatan di Universitas Pekalongan," ujarnya. Dokumentasi: Erlanda Setyawan Senada dengan Andini, Karina Octaviana berharap adanya langkah konkret dari pihak rekto...

Bandit Kaus Kaki Resahkan Jamaah Masjid UNIKAL

Pekalongan, 20 November 2025 - Warga UNIKAL dihebohkan dengan maraknya kejadian hilangnya kaus kaki jamaah saat melakukan ibadah di masjid kampus. Peristiwa ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi.

Inovatif, Program KKN Unikal Berdayakan Ibu PKK Melalui Pembuatan Lilin dari Minyak Jelantah

  Pekalongan - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pekalongan (Unikal) di Desa Panjomblangan, Kecamatan Kedungwuni, sukses mengubah limbah dapur menjadi produk bernilai jual. Melalui kolaborasi dengan kader Pokja II PKK, mereka menggelar pelatihan pembuatan lilin aromaterapi dari minyak jelantah pada 29 Desember 2025 di Gedung PKD. Mahasiswa KKN Unikal, Puput Anjani dan Siti Khotijah, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan menekan angka pencemaran lingkungan. "Kami ingin mengurangi limbah minyak jelantah dengan cara mengolahnya kembali agar menghasilkan manfaat serta memiliki nilai jual bagi warga," ungkap mereka. Proses Produksi yang Efisien dan Ekonomis karena pembuatan lilin ini tergolong sederhana dan cepat. Dibutuhkan waktu sekitar satu jam untuk proses pengeringan, bahkan bisa lebih cepat jika menggunakan bantuan kipas angin. Bahan-bahan yang digunakan meliputi minyak jelantah, essential oil sebagai pewangi, benang sumbu, serta hiasan estetik seperti batu ...