Pekalongan
(2/10/2023) - Kasus kekerasan seksual berbasis
elektronik di
Gedung A Kampus Universitas Pekalongan (Unikal) masih
terus berlanjut. Kasus yang terjadi sejak
18 Juli 2023 lalu, belum juga
menghasilkan titik terang.
Aliansi mahasiswa yang terdiri dari BEM Universitas, BEM Fakultas dan
UKM menggelar aksi mimbar bebas mahasiswa di halaman Gedung F Universitas Pekalongan guna
menuntut pihak Rektorat. Wakil Rektor III, Bapak
M. Fajru Sidqi, S.Pd., M.Hum. turun
menemui mahasiswa.
Isi tuntutan tersebut meliputi:
(1) Menolak keras segala bentuk tindak kekerasan seksual
di lingkup Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Pekalongan;
(2) Tindak tegas pelaku kekerasan seksual di Universitas
Pekalongan dalam ranah pidana dan hukum yang berlaku;
(3) Menuntut Rektorat untuk memenuhi hak-hak korban;
(4) Menuntut Rektorat untuk berpihak kepada korban dalam
penyelesaian kasus kekerasan seksual; (5) Menuntut Rektorat untuk turun langsung dalam
penyelesaian kasus kekerasan seksual di Gedung A Kampus Universitas Pekalongan;
(6) Menuntut adanya evaluasi kinerja Satgas PPKS
Universitas Pekalongan; dan (7) Menuntut
Rektorat agar membuat konferensi pers bersama satgas PPKS Unikal yang terbuka
untuk umum.
Salah satu
mahasiwa membacakan karyanya ke panggung mimbar bebas dalam sebuah puisi yang
berjudul “belajar merdeka”, puisi tersebut menjelaskan bawah mereka sebagai
mahasiswa belum merdeka dan belum berhak dikatakan kampus merdeka belajar.
Mahasiswa yang mengikuti aksi ini memiliki motivasi internal karena sudah geram
terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Pekalongan yang
ternyata kasus kekerasan seksual sudah banyak bersliweran di sekitar kampus.
Selain itu, mahasiswa juga geram karena ada hak orang lain yang direnggut dan
itu harus dilawan.
Wakil Rektor III, Bapak M. Fajru Sidqi,
S.Pd., M.Hum. menanggapi aksi yang
dilakukan oleh para mahasiswa merupakan suatu hal yang positif karena termasuk
bagian dari upaya menciptakan lingkungan kampus yang bermartabat. Mendengarkan
aspirasi dari aksi mahasiswa, Wakil Rektor III
mengungkapkan
bahwa aksi ini akan dijadikan solusi untuk menyelesaikan kasus ini.
Sebelum adanya
PERMENDIKBUD kampus bertindak sesuai dasar akademik. Jika memang kasus sudah dianggap
melampaui batas maka pelaku harus keluar dari kampus melalui surat keputusan
yang diberikan. Wakil Rekor III
mengungkapkan bawah Satgas PPKS tidak sebagai penghambat dalam menangani kasus
ini, “Kinerja Satgas PPKS sudah
memenuhi SOP,
tetapi memang menyelesaikannya yang lamban jadi kasus ini belum tuntas,” terang bapak M. Fajru Sidqi, S.Pd., M.Hum. selaku Wakil Rektor III Universitas Pekalongan.
Dinilai lambat
dalam menangani kasus ini, ketua Satgas PPKS-pun angkat bicara, "Kasus ini
bukan tidak ditangani tetapi masih dalam proses dan dalam minggu ini akan
menyampaikan rekomendasi kepada Rektor." Ketua Satgas PPKS memberikan
keterangan bahwa kasus ini sudah dalam proses penyelidikan dan tidak boleh
disebarkan sampai nanti diumumkan. Lalu untuk langkah selanjutnya terkait
tuntutan dari mahasiswa, ketua Satgas PPKS akan mendorong agar semua area toilet diberi CCTV dan
mensosialisasikan kepada mahasiswa
yang merasa mengalami kasus ini untuk bisa lapor kepada Satgas.
Aksi
tersebut ditutup dengan petisi sikap Wakil Rektor III Universitas Pekalongan.
Pada intinya bahwa tuntutan yang paling tinggi adalah
sanksi berat dan untuk tindakan pidana dilakukan oleh korban. bagi para
mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual, dipersilahkan untuk melanjutkannya
ke ranah hukum dan akan mendapatkan pendampingan.
"Terima kasih kepada orang-orang yang terbuka hatinya dan tergerak sebagai masa. Bahwasanya kita sebagai mahasiswa harus menjaga koridor intelektual tetap menyampaikan aspirasi-aspirasi secara elegan, karena kita dianugerahi keintelektualan sama akal yang berbeda-beda," ujar Falih Manarul selaku Presiden Mahasiswa Universitas Pekalongan.
Komentar
Posting Komentar