DUGAAN ADANYA INTIMIDASI DEMOKRASI PADA PEMIRA FH 2022
Pekalongan, (14/1/2022) – Pemilihan Raya Fakultas Hukum Universitas Pekalongan yang di laksanakan di Gedung A ruang 101 menimbulkan kekecewaan. Diduga adanya tindakan intimidasi dan ancaman bagi para pemilih yang datang untuk menyoblos. Tindakan ini diduga kuat dilakukan oleh oknum dari salah satu Pasangan Calon beserta timnya.
Menurut kesaksian dari tiga mahasiswa Fakultas Hukum, tim pendukung dari salah satu pasangan calon melakukan tindakan berupa intimidasi dan ancaman kepada pemilih untuk menyoblos nomor usungannya.
"Calon Gubernur nomor urut 1 beserta timnya memasuki ruangan TPS dan menggiring pemilih terhadap hak suaranya." ujar salah satu saksi yang kami temui. Berdasarkan kesaksiannya, terdapat kampanye hitam di hari pencoblosan.
Terdengar pula kalimat, "jangan lupa pilih nomor 1 ya, kalau engga awas," yang disinyalir terlontar dari timses paslon 1.
Kalimat itu diduga mereka lontarkan pada saat pemilih akan menuju bilik suara, dimana seharusnya kampanye sudah tidak bisa dilakukan lagi karena hari tenang dan hari pencoblosan. Terlebih lagi kampanye di dalam TPS itu adalah perbuatan yang dilarang. Tindakan tersebut juga tidak sesuai dengan asas pemilihan umum LUBER JURDIL yang berarti Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil.
Ketua KPR tidak menerima laporan bahwa adanya tindakan ini. Diduga oknum yang melakukan kampanye hitam masuk ruangan tanpa izin melalui ketua.
“Karena saya keluar dan tadi ada laporan dari internal BEM, ada timses bahkan salah satu paslon masuk. Saya langsung menegurnya yang tidak berkepentingan silahkan keluar. Panitia KPR yang berada di ruangan tidak bisa menegur, mereka tidak tahu peraturan undang-undang KPR karena hanya saya yang memegang peraturan undang-undang KPR," jelas Falih Ketua KPR 2022.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum yang mengampu mata kuliah Hukum Tata Negara Ibu Sri Pujiningsih, S.H., M.H. menanggapi perilaku yang tidak terpuji tersebut.
“Namanya pemilihan harus secara bebas, rahasia, jujur, dan adil yang semestinya jangan seperti itu. Masing masing paslon pasti punya tim sukses tersendiri, tapi sekiranya jangan terlalu mencolok dan menggiring. Timses seharusnya berada di luar ruangan TPS, walaupun konteksnya bercanda atau tidak tetapi kalimat sudah dilontarkan dan terkesan kurang santun. Perilaku tersebut dapat menyalahi hak-hak politik individu”, Jelas Dosen Fakultas Hukum tersebut.
Dimas S selaku calon gubernur nomor urut 1 juga mengklarifikasi mengenai perilaku yang tim suksesnya lakukan.
“Sebelumnya saya dan panitia terjadi miss komunikasi. Saya disuruh ketua senat untuk menghadirkan saksi, saya dan tim di dalam ruangan hanya duduk dan makan saja," ujar Dimas.
Sedangkan ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Periode 2021 Ely Kusdianto memberi pernyataan mengenai pemira 2022 yang sedang berlangsung saat ini.
“Saya sebagai ketua senat hanya mendampingi, dan mengawasi panitia. Menurut pendapat pribadi saya, pemira FH 2022 ini belum terlalu maksimal. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seperti kurangnya SDM panitia KPR dan terkendala pandemi seperti ini," ucap ketua senat periode 2021 tersebut.
Mahasiswa adalah agent of change dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan mahasiswa telah disiapkan menjadi penerus bangsa yang akan, membangun, melanjutkan, dan memajukan bangsa Indonesia kelak di masa depan.
Perilaku seperti melakukan kampanye di dalam TPS tentu menyalahi peraturan perundang-undangan, yang semestinya hal tersebut tidak dilakukan. Persaingan politik sebaiknya dilakukan dengan bersih dan tidak menghilangkan hak-hak demokrasi. Para mahasiswa harus sadar akan pentingnya nilai-nilai yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan sehingga bisa menciptakan miniatur negara yang baik.
Reporter : M. Addi Syirfan, Shofwatul Fu’adah, Andrew Bagastio
Penulis : Shofwatul Fu’adah
Editor : Yunita Devika Damayanti
Komentar
Posting Komentar